Selasa, 31 Juli 2012 - 05:18:07 WIB
Tipu Rekan Bisnis Rp 7,9 Miliar Yu Feng Terancam 4 Tahun PenjaraKategori: Jakarta - Dibaca: 458 kali

Jakarta, Jaya Pos
Sidang perdana terdakwa Yu Feng alias Ie Fung alias Atu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 7,9 miliar milik Rudi Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mulai digelar.
Selain penipuan dan penggelapan, penuntut umum juga mendakwa Direktur PT Matsuka Makmur Abadi itu dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya, baik penuntut umum maupun majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan yang tidak jelas.
Salah satu pengunjung sidang, yang kebetulan menonton persidangan ini mengaku sangat heran dan membenci tindakan penegak hukum yang tidak berpihak kepada keadilan. Sebab, kata dia, saudaranya saja yang dituduh menipu sebanyak Rp 8 juta langsung ditahan sejak di polisi hingga divonis hakim.
“Apa bedanya dia dengan saudara saya tadi. Mentang-mentang kami orang miskin diperlakukan tidak manusiawilah namanya itu. Mestinya hakim menahan itu (Yu Feng-red). Berbicara soal jaminan, jika saudara saya tidak ditahan, saya jamin tak akan lari waktu itu, wong dia orang pribumi koq. Tapi kalau dia lari, kemana mau dicari, siapa yang menjamin, ayo. Jadi, saya minta harus ditahan supaya adil,” kata pengunjung yang tak mau memberikan identitasnya itu dengan tegas.
Di dakwaan penuntut umum Emilwan Ridwan yang dibacakan Endang, kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban Rudi Santoso bekerjasama jual beli barang elektronik dari Cina untuk dijual di Indonesia. Untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa menawarkan berbagai keuntungan hingga menunjukkan sebuah gudang bernama PT Masuka Makmur Abadi yang beralamat di Agung Timur 4 Blok O 1, No 42-43, Sunter Agung Podomoro, yang membuat korban tertarik. “Terjadilah pembuatan perjanjian kerjasama keduanya. Dimana korban sebagai pemilik modal, sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha,” kata penuntut umum kala itu.
Sebagai bentuk dari kerjasama tersebut, korban kemudian mengirimkan uang hingga berjumlah Rp 7,9 miliarkepada terdakwa melalui rekening atas nama Shi Mei Xiang (istri terdakwa) dan Merina Liem.
Setelah uang sampai ke tangan terdakwa yang lahir di Cina tersebut, ternyata tidak semua uang itu digunakan untuk beli alat-alat elektronik dari Cina. “Hanya Rp 1,53 miliar saja yang digunakan terdakwa. Sementara sisanya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar utang dan kegiatan operasioanal perusahaannya,” tambah penuntut umum.
Setelah jatuh tempo, terdakwa yang hanya lulusan SMP itu, kemudian memberikan 3 bilyet giro dan cek berjumlah Rp 6,474 miliar sebagai bentuk pembayaran modal kerjasama. “Tetapi ketika korban akan mencairkan bilyet giro dan cek tersebut, ternyata ditolak oleh bank karena dananya kosong,” ujar penuntut umum. RMT Sormin
0 Komentar
Isi Komentar :

Demi Untung Banyak, Ketua Panitia Gunakan Tanah Urug Tidak Sesuai SpekLujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Ungkap Aktor Intelektual Kasus DisporaTanpa SP Grop Wilmar Mutasi Karyawan Semena MenaProyek Rehab Bangunan Pelabuhan Diduga MenyimpangPT Adira Finance Pasaman Barat Terkesan Tutup Mata Terhadap Konsumen yang TertipuDugaan SPJ Fiktif di DisdukCapil BukittinggiKegiatan Pembangunan di Desa Gedangrowo Jadi Bancakan
Laporan KhususSemarak Festival Bunga Dan Buah Nusantara 2019

Pembangunan Jalan di Provinsi Jambi, Dinas PUPR Terus Berkoordinasi Dengan Kepala BalaiBupati OKU Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional 2019Tingkatkan Kualitas Batik Jambi Rahima Gandeng Desainer Eddy BettyGubernur Jambi Anggarkan Bantuan dan Fasilitasi Kesepakatan PMI, DMI dan LPP TVRI Untuk MasyarakatKecamatan Kurun Juara Umum Festival Tandak Intan KaharinganPemkab Asahan Laksanakan Upacara Peringatan HKN Peringati HKN Ke-55, Pemkab Gumas Gelar Senam Sehat dan Germas Hidup Sehat