Untuk diketahui bahwa rencana pembentukan ranperda ini dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik peraturan diatasnya maupun peraturan yang sejajar. “Perda dapat diimplementasikan tidak sekedar aturan. Oleh karena itu perda harus harmonis,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bapemperda Muhammad Zaki ST menyebutkan bahwa ranperda ini dibentuk karena adanya diskusi yang dilakukan oleh DPRD Tanjabbar bersama Pemkab terkait dengan produk unggulan wilayah. Hal ini juga sejalan dengan akan digadang-gadangnya pada tahun 2045 Indonesia akan menjadi negara maju.
“Dan, kita menginginkan Kabupaten Tanjabbar sebagai penunjang Indonesia sebagai negara maju. Sehingga rapat melalui Focus Group Discussion ini adalah guna menampung aspirasi. Ke depan mungkin kita bisa rapat dengan pengusaha, sehingga produk unggulan dari Tanjabbar semakin berkembang,” pungkasnya.
Pada Forum Group Discussion Pra Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabba juga dilaksanakan sesi kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan narasumber Elmond Bogie Sigiro SH dan Robby Noor Hakim SH dari Kanwil Kemenkum HAM bidang Perancang Perundang-undangan Provinsi Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjabbar Henrizal SPt MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Jambi Parsaoran Simaibang, Ketua Bapemperda Muhammad Zaki ST dan OPD terkait. (Tenk/Hms)