“Jadi, dulu itu pemda pinjam nama ke KPRI Pemuda Sejahtera sebagai badan usaha
pendirian SPBU. Sekarang ini pemda sudah mau mendirikan sendiri atas nama pemda sendiri, sehingga hal ini harus dimasukkan dalam salah satu ranperda,” sebut Alwi Baharudin, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi usai rapat kerja.
Dikatakan Alwi, rapat kali ini selain membahas peralihan badan usaha SPBU milik pemda, Pansus II DPRD dan Asisten Setda Trenggalek juga mendiskusikan besaran anggaran modal dasar untuk PT Jwalita Energi Lestari.
“Perusahaan yang didirikan itu akan bergerak dalam bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas. Tadi bupati mengusulkan modal dasar yang dituliskan dalam perda sebanyak Rp 50 miliar,” imbuhnya.