PANDEGLANG, JAYAPOS – Kemelut yang terjadi di Pasar Baru Labuan soal dugaan pungli belum menemukan titik temu hingga kini. Para pedagang yang di dampingi mahasiswa dan LBH Tridharma akan terus mengawal hingga menindak lanjuti melaporkan oknum yang melakukqn pungli tersebut.
Yunus,SH dari LBH Tridharma selaku kuasa dari pedagang menjawab statemen dari manajer PT.JMG yang beredar.
“Memang betul, pada dasarnya kami tidak menyalahkan ataupun menuduh PT.JMG yanhg melakukan pungutan, tetapi kami menyampaikan bahwa pungutan dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan PT. JMG” ujar Yunus
Anur pada tgl 16 April 2020, mengumpulkan para pedagang di bekas stasiun, memakai Id Card PT. JMG. Padahal Anur bergerak bukan atas nama PT. JMG melainkan kuasa tugas dari PT. KRU, dan yg melakukan pungutan itu adalah Anur dengan Kwitansi PT. KRU.
” Anur diberikan tugas kuasa dari Wahidin Sofyan BBA, tertanggal 5 agustus 2019, hanya untuk pengawas lapangan dan verifikasi data para pedagang. Ini sudah tentu salah, maka perlu juga kami menghimpun kebenaran materil dari PT. KRU tentang struktur PT. KRU bahwa Wahidin Sofyan BBA dirasa tahu semua, bahwa Wahidin merupakan struktur PT. KRU selaku direktur Operasional” tambah Yunus
Untuk masalah PT. Kharisma dengan PT. KAI kami tidak perlu tahu, yang kami tahu selaku pendamping dari korban pedagang pasar merasa dirugikan, karena ada pungutan terhadap mereka, ditambah PT. JMG mengeluarkab surat edaran bahwa perjanjian/pungutan yg dilakukan sebelum tanggal 11 Maret 2020 bukan tanggung jawab PT. JMG.
”Perlu juga diketahui Anur tidak perlu melakukan pembelaan terhadap Fuad selaku pihak dari PT. JMG karena Anur menjalankan tugas dari PT. KRU untuk pengawas lapangan dan verfikasi data pedagang bukan melainkan melakukan pemungutan” kata Yunus Pada Japos.co Kamis ( 23 /4/2020 )
“ Adapun pemungutan untuk kios yg masih nunggak itu bukan urusan kami, karena pada dasarnya kami mendampingi korban atas kios/bangunan yang sudah lunas dibktikan dengan bukti lunas dari PT. KRU yang dipinta pungutan kembali. Ini tidak ada kejelasan maksud PT. KRU mengeluarkan bukti lunas bangunan kepada para konsumen/pedagang/pemilik hak atas kios” tutup Yunus. ( YAN )