Larangan mudik baru akan diberlakukan secara penuh pada Kamis (07/5) mendatang. Pemerintah juga akan membatasi arus manusia keluar masuk area Jabodetabek. Dan bagi mereka yang nekat mudik tentu ada sanksinya berupa denda Rp 100 juta atau kurungan. Itu diatur dalam Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018).
JAKARTA, JAYAPOS – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan larangan untuk mudik pada Idul Fitri 2020. Sejumlah aturan akan diterapkan guna memastikan larangan tersebut bisa dipatuhi.
Setelah lama dinantikan, Jokowi pada Selasa (21/4) kemarin akhirnya mengumumkan larangan mudik untuk warga. Langkah pemerintah ini dianggap perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat rapat terbatas (ratas) di Istana Presiden, Selasa (21/4/2020).
Berikut fakta-fakta terkait pelarangan mudik yang diputuskan Presiden Jokowi:
- Larangan Mudik Berlaku 24 April
Sudah dibacakan pada Selasa (21/4) kemarin, larangan mudik baru akan berlaku pada Jumat (24/4) lusa. Terkait hal ini, banyak kekhawatiran kalau warga akan kecolongan mudik lebih dulu.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).
- Jalan Tol Dibatasi
Dalam upaya mencegah arus pemudik keluar dari Jabodetabek, polisi akan menutup jalan tol bagi kendaraan pribadi. Namun jalan tol masih akan tetap bisa digunakan untuk transportasi logistik, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya.
“Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi,” sebut Luhut.
- Orang Tak Dibolehkan Keluar dan Masuk Jabodetabek
Untuk menghindari mudik kecolongan, pemerintah juga akan membatasi arus manusia keluar masuk area Jabodetabek. “Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek, Namun logistik masih dibenarkan,” ujar Luhut saat memberikan keterangan, Selasa (21/4/2020).
- Seluruh Moda Transportasi Keluar Masuk Jabodetabek Disetop
Hal lainnya yang dilakukan untuk mencegah arus mudik adalah penghentian semua moda kendaraan transportasi yang keluar-masuk Jabodetabek. Ini berlaku untuk pesawat, bus, dan kereta api.
Namun moda transportasi di dalam area Jabodetabek masih berfungsi seperti biasa.
“Iya, semua moda transportasi (tidak beroperasi). Kalau moda transportasi masih bisa beroperasi lintas daerah di dalam Jabodetabek sebagai wilayah aglomerasi,” terang juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
- Nekat Mudik? Siap-siap Denda Rp 100 Juta
Setelah mengeluarkan larangan mudik, pemerintah dituntut bertindak tegas. Salah satu caranya adalah memberi sanksi pada mereka yang masih nekat mudik. Warga yang nekat mudik bisa diancam sanksi sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan.
“Pasal 93 (UU No 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu,” ucap pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan.
Menurutnya, selama tahap awal penerapan larangan mudik, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif jika didapati warga yang tetap melakukan mudik. Seperti melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal.
Ditambahkan oleh Adita Irawati, sanksi secara penuh baru akan diberlakukan pada tahap 2. “Akan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020,” terang Adita di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Adita menegaskan, tidak ada penutupan jalan baik tol maupun jalan nasional. Hanya akan diberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan. “Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik,” jelas Adita.(Tim)