Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Bos Timah Agat Dipastikan Masuk Dalam Pusaran Tipikor SHP

196
×

Bos Timah Agat Dipastikan Masuk Dalam Pusaran Tipikor SHP

Sebarkan artikel ini

BABEL, JAYAPOS  – Agat, bos timah tersohor asal Bangka Barat dipastikan masuk dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sisa Hasil Produksi (SHP) biji timah yang mengandung terak. Terungkap jika modus yang dilakukan bos timah Agat yakni dengan cara memanfaatkan sang supir sebagai direktur ‘boneka’.

“MBS itu perusahaan Agat, mitra PT Timah, sementara TA sang supir hanya dimanfaatkan sebagai direktur boneka. Intinya dalam kasus ini bos timah Agat terlibat,” ungkap sumber JAYAPOS yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/4) pagi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sambung sumber, sebetulnya telah mengusut pembeli dan pemasok biji timah yang mengandung terak di dua gudang berbeda, gudang Tanjung Gunung dan gudang Batu Rusa. “Sebetulnya yang diusut itu biji timah yang mengandung terak di gudang Tanjung Gunung tahun 2018 dan gudang Batu Rusa tahun 2019, sedangkan sebagai pemasok salah satunya bos timah Agat. Sebanyak 75 ton dipasok ke gudang Tanjung Gunung dan 50 ton dipasok ke gudang Batu Rusa dengan harga 180 ribu per kilogram,” ungkap sumber seraya menambahkan, selain bos timah Agat ada juga keterlibatan beberapa oknum pegawai di PT Timah Tbk.

“Selain dari Agat, ya ada juga beberapa oknum pegawai PT Timah Tbk yang terlibat, setahu saya berinisial Ga dan De,” tandasnya.

Sementara DI, salah satu pegawai PT Timah menyampaikan jika perusahaan MBS sebagai pemasok telah diproses sebagaimana mestinya oleh PT Timah dengan mitra lain. Setelah hasil lab keluar, tidak ditemukan indikasi terak maka selanjutnya dilakukan pembayaran,” katanya.

Setelah dikirim ke Muntok, paparnya baru diketahui mengandung terak (hasil samping dari proses pemurniaan/peleburan). Untuk tahun 2019 di gudang Batu Rusa semua barang di dapat dari Agat sebanyak 73 ton, dengan harga pada saat itu bervariasi, umumnya Rp 180 ribu per kilogram,” beber DI, Rabu (29/4) siang.

Disinggung soal direktur boneka bos timah Agat, DI mengaku mengetahuinya namun enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Tau, cuma no coment ya saya,” kata DI yang mengaku sudah 3 kali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.(Oby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *