KUALATUNGKAL, JAYAPOS – BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi harus lebih epektif dari sebelumnya, karena sudah sering terjadi disetiap pekerjaan fisik melalui APBD maupun APBDP Tanjab Barat konsultan pengawas tidak hadir dilokasi pekerjaan si rekanan pelaksana, artinya pengawasan tidak maksimal.
Konsultan pengawas hanya terima berkas diatas meja lalu konsultan mendapatkan uang cuma-cuma dari APBD, memang sangat dikuatirkan, bila pekerjaan tanpa diawasi oleh pihak terkait, maka pekerjaan tersebut terindikasi si rekanan pelaksanan mengurangi volume pekerjaannya.
APBD 2020 ini, ada 4 perusahaan yang mengerjakan jembatan tiang pancang besi yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana yang bernama Penghai alias Hendri yang dikerjakannya tanpa diawasi oleh konsultan pengawas, dengan nilai kontrak milyaran rupiah, untuk itu, BPK RI Provinsi Jambi harus benar-benar teliti dalam memeriksa pekerjaan Penghai Alias Hendri tersebut dengan serius, bila perlu pekerjaan itu dibayarkan sesuai progres pekerjaannya saja, sebab pekerjaan tersebut tanpa diawasi oleh pihak terkait, di pastikan pekerjaan itu tidak akan mengikuti aturan didalam bistek (RAB).
Berikut 4 perusahaan yang dipakai oleh Penghai untuk mengerjakan jembatan tiang pancang di Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.
- CV Inter Nusa Niaga dengan nilai kontrak Rp. 5.496.841.000. lokasi Parit Itur,
- CV Geva Karya Utama dengan nilai kontrak Rp. 6.773.578.000. lokasi Perit yusuf.
- CV Sumber Abadi Sentosa dengan nilai kontrak Rp. 7.659.137.000. lokasi Parit Gabis.
- CV Hardianty dengan nilai kontrak Rp. 4.473.242.000. lokasi Parit Sei Bakung.
Terkait dengan 4 perusahaan yang ngerjakan pekerjaan tersebut, BPK RI Provisi Jambi juga diragukan untuk mengaudit pekerjaan si Penghai, diragukan, karena penghai ini bekerja tidak becus namun selalu lolos dalam pencairan hingga mencapai 100 %, hal tersebut wajar saja timbul keraguan dari berbagai elemen masyarakat, soalnya Penghai alias Hendri ini sudah terbiasa monopoli pekerjaan, dan juga dia adalah pengusaha ternama di Provinsi Jambi.
Saat dilokasi pekerjaan, kepala tukang jembatan, Ruslan (15/4) menjelaskan, memang benar dari awal mulai menanam tiang pancang, konsultan pengawas tidak pernah hadir dilokasi pekerjaan ini. “Untung saja kita sudah terbiasa dengan pekerjaan jembatan seperti ini, kalau tidak bingung juga kita dibuatnya. Kami juga berharap agar konsultan pengawas tetap hadir dilokasi pekerjaan, agar kami sebagai pekerja tidak disalahkan oleh orang Dinas PUPR,” jelas Ruslan.
“Kami tidak kenal dengan Konsultan Pengawas, yang kami kenal hanya mandor kerja yakni adik si Rekanan Pelaksana yang berinisial Aseng, ” ujar kepala tukang dilokasi yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hamdani SE, saat dikonfirmasi melaui phone seluler menyampaikan, untuk sementara belum bisa komentar, karena dirinya belum tahu pasti perihal yang sebenarnya dilapangan. “Nanti akan saya pelajari dulu. ,” tulis Hamdani.
Sementara salah satu Aktivis Tanjab Barat Anand viqriza, SHMH (30/4) mengatakan harus dukung BPK RI Provisi Jambi dalam pemeriksaan pekerjaan Penghai ini, jangan sampai terkesan pilih kasih, sementara rekanan yang tidak terkenal digencet habis oleh pihak terkait dalam pemeriksaan pekerjaan, tapi orang top seperti penghai ini dilepaskan begitu saja dalam pemeriksaan. “Kita kan tau kalau penghai ini kerjanya semau-maunya saja, tanpa mengikuti aturan yang ada,” sebut Anand.
“BPK RI Provinsi Jambi harus netral dan serius, jangan sampai diinterpensi oleh pihak yang berwenang, sebab Penghai ini orang dekat dengan penguasa di Kabupaten Tanjab Barat ini,” lanjutnya.
“Kita pantau saja dulu pekerjaan si Penghai ini sampai di mana progres pekerjaannya, setelah full data, kita lihat kerjanya tidak sesuai dengan pencairannya, kita siap laporkan pekerjaan si Penghai ini ke pihak Penegak Hukum,” pungkas Anand.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid BM Arif Sambudi, PPTK pekerjaan, dan konsultan pengawas tidak dapat dikonfirmasi. (Tenk)