Scroll untuk baca artikel
NasionalNusantara

PT. PLN Area Pekanbaru Abaikan Kebijakan Presiden ?

115
×

PT. PLN Area Pekanbaru Abaikan Kebijakan Presiden ?

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, JAYAPOS – PT. PLN (Persero) Area Pekanbaru masih melakukan Penagihan 100 persen terhadap sebagian Pelanggan Listrik 900 / VA. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan Kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait subsidi Listrik 450 V/A gratis 900/VA subsidi 50 persen pada masa pandemi Covid 19 Melanda Indonesia.

Sejumlah pelanggan PT PLN Area Kota Pekanbaru, merasa kecewa kepada menejemen PT. PLN Area Pekanbaru yang dianggap mengakangi Kebijakan Presiden.

Salah satunya adalah Erlina Siahaan. Erlina siahaan, salah satu pelanggan PLN ULP simpang Tiga Kota Pekanbaru, beban listrik yang ia gunakan adalah 900 V/A kode ID 181200289324 tarip daya RI / 900VA. Elina berkisah, pada saat membayar tagihan listriknya ia mendapat penjelasan dari Petugas PLN bahwa dirinya tidak mendapat subsidi sebagaimana diintruksikan oleh Presiden mendapat subsidi 50 bagi pengguna daya 900 VA.

Menurut Erlina Siahaan, Petugas PLN berkilah dirinya tidak masuk dalam sistem penerima subsidi. Kendati dalam kode ID nya telah tercantum R1/900/VA yang artinya bahwa berdasarkan kode tersebut Erlina Siahaan adalah penerima subsidi.

Namun pihak PLN tetap ngotot meminta Erlina untuk membayar penuh tagihannya.

Mendengar penjelasan dari Pihak PLN kontan Erlina kecewa. “Saya kecewa atas kebijakan PLN” ucap Erlina.

Hal senada juga disampaikan oleh A. Tobing, salah satu pelanggan PLN Rayon Pekanbaru Kota. Ia mengaku mendapat penjelasan dari Petugas PLN dirinya juga tidak mendaptkan subsidi. ” Pada waktu saya membayar tagihan Listrik, saya diminta untuk membayar penuh sebesar Rp 500 ribu, Petugas PLN bilang tidak ada Subsidi. Yah, saya bayarlah Penuh mau diapain lagi”, ucap Tobing.

Tobing menyapaikan rasa kecewanya. ” Sebagai masyarakat jujur saya kecewa, ada dua kebijakan yang membingungkan masyarakat terkait Subsidi ini. Presiden dalam pidatonya mengatakan Daya 450 V/A gratis dan Daya 900 V/A subsidi 50 persen tetapi faktanya PT PLN mengatakan tidak ada subsidi dan meminta saya membayar penuh. ” cakapnya.

Kepala Humas PT Persero PLN Area Kota Pekanbaru, Saiful Hanan didampingi salah satu stafnya, Dwi, kepada Jaya Pos Kamis (30/4/20) dikantornya mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan untuk mengratiskan Listrik Daya 450/VA dan subsidi 50 persen untuk daya 900/VA, dari sisi unit kami hanya menjalankan inturuksi pimpinan pusat.

Ada Kriteria yang sudah ditetapkan dalam pemberian Subsidi daya 900 V/A ujar Saiful. Saiful melanjutkan, Daya 900 V/A dibagi menjadi dua kriteria, yaitu subsidi dan non subsidi. Masinģ masing diberi kode. Untuk mengetahui yang subsidi diberi kode R1 900/ VA kemudian untuk non subsidi diberi kode R1M 900V/ A, yang artinya mampu dan itu sudah langsung tersistem.

Terkait yang bapak sampaikan ada tagihan yang dibayar penuh, mungkin saja itu tunggakan dibulan sebelumnya, misalnya Maret teringklut di April. kemudian bagi yang memgunakan pulsa prabayar (token) akan diganti dengan voucher, cakapnya.

Kebijakan subsidi listrik dalam rangka pandemi Covid 19, menurut Saiful PT PLN sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat melalui media baik cetak maupun elektronic. ” Kami sudah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun elektonic”, ujar Saiful.

Kebijakan Pemerintah memberi subsidi listrik bagi masyarakat dilatar belakangi dampak pandemi Corona Virus 19. Tetapi menjadi timpang dalam implementasinya dilapangan.

Dalam pidato Presiden Subsidi listrik dalam pandemi corona virus 19 tidak menyebutkan kriteria pembarian subsidi bagi pengguna Daya 900 V/A, karena sama sama sebagai masyarakat yang terkena dampak, tetapi kebijakan yang diterapkan oleh PLN menjadi berbeda yaitu dibagi menjadi dua kriteria antara lain subsidi dan nonsubsidi.

Ada dua kebijakan yang bertolak belakang dalam pemberian subsidi listrik 900 V/A ini. Bahkan PLN terkesan mengabaikan Intruksi Presiden. Adanya dua kebijakan yang berbeda ini, Saiful tidak bisa memberikan penjelasan, ” Soal itu kami tidak bisa memberikan penjelasan pak, karena semua sudah tersistem dari pusat. Kami hanya melakukan eksekusi sesuai intruksi pusat, tutup Saiful. (Tun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *