KUALA KURUN, JAYAPOS – Menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2020, serta keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional pada umumnya dan perekonomian Kabupaten Gunung Mas pada khususnya.
Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya Samaya Monong meminta kepada Kepala Perangkat Daerah (KPD) di lingkungannya untuk menghentikan sementara seluruh proses pelaksanaan kegiatan, pengajuan SPT/SPM terakhir hingga 21 April 2020. Kegiatan diatas tanggal tersebut dihentikan prosesnya demi kesesuaian data APBD, kecuali kegiatan dan pengadaan barang/jasa yang berkenaan dengan penanganan Covid-19 dan dampaknya serta kegiatan DAK Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan (Khusus Subbidang GOR termasuk eyang dihentikan).
Permintaan itu disampaikan Bupati melalui surat nomor : 050/141/BAPEDALITBANG/IV/2020, tanggal 17 April 2020, perihal : penghentian sementara, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah. Menurutnya penghentian sementara itu dilakukan sampai dengan selesainya rasionalisasi dan refocusing kegiatan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2020.
Setelah melakukan rasionalisasi dan penyesuaian terhadap, target pendapatan untuk perangkat daerah terkait penerima pendapatan. Kemudian merasionalisasi belanja pegawai, terkait dengan besarnya tunjangan tambahan penghasilan ASN, mengendalikan atau mengurangi honorarium atau menunda honorarium yang pelaksanaannya kurang prioritas.
Seperti belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen pada perjalanan dinas, barang habis pakai untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atribut, pakaian khusus lainnya, seperti pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir dan sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak dan peralatan, jasa konsultasi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uanga yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minuman dan sosilaisasi, workshop, bimtek, pelatihan dan FGD serta pertemuan yang mengundang orang banyak.
Kemudian, belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen seperti pada, pengadaan kendaran dinas, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, pengadaan renovasi ruangan/gedung, pengadaan meubelair kantor, terkecuali untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, perlengkapan kantor, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang masih tertunda hingga tahun berikutnya. (Mandau)