PANGKALPINANG, JAYAPOS – Hendri dan Anuar yang diduga telah melakukan jual beli lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan modus kebun tebu dan dijadikan lokasi tambang timah illegal rajuk harus diproses secara hukum.
Perbuatan keduanya yang sudah merusak atau menjarah aset milik pemekot Pangkalpinang tidak serta merta lolos begitu saja dari jeratan hukum meski pun akhirnya disuruh melakukan reklamasi bekas tambang.
Sorotan tajam datang dari Komisi II Dewan Kota Pangkalpinang dari Fraksi PDI Perjuangan terkait aset berupa lahan Pemkot Pangkalpinang yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Aset berupa lahan yang berlokasi di Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar kecamatan Bukit Intan itu telah diperjualbelikan dan kemudian dijadikan sebagai tempat aktivitas pertambangan ilegal.
Terkait permasalahan ini menurut Amir, oknum ini sudah melakukan kesalahan besar dengan diam-diam menyalahgunakan aset berupa lahan pemkot dengan cara memperjualbelikan maupun dilakukan sebagai tempat aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini salah besar. Kami minta pemerintah Kota Pangkalpinang untuk ambil tindakan tegas,” kata Amir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (05/05/20).
Kemudian kata Amir,permasalahan ini harus dibawah kerana hukum, karena kata dia sebagian aset lahan milik Pemkot dengan jumlah sekian hektar sudah rusak disalahgunakan oleh oknum itu.
“Pemerintah harus tegas menyikapi ini. Pangkalpinang jelas bukan zona kawasan pertambangan. Apalagi yang membeli diperuntukkan untuk menambang,” katanya.
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang yang ditemui seusai melakukan pemeriksaan terhadap Anuar dan Hendri di ruang kantor Badan keuangan daerah kota Pangkalpinang menyatakan, ternyata tidak ada jual beli lahan milik pemkot Pangkalpinang hanya tanam tumbuh saja namun nilainya tidak sampai 130 juta karena tidak mampu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Hendri dan Anuar dan berdasarkan pengakuan mereka tidak menjual lahan pemkot tapi hanya tanam tumbuh tebu saja,” ungkap Ratmida Dawam kepada awak media. Selasa,(5/5)
Tidak hanya itu saja di atas surat bermaterai dan disaksikan oleh pihak kejaksan bahwa mereka siap menghentikan aktivitas mereka dan akan segera melakukan reklamasi lahan tersebut seperti semula.
“Mereka berjanji besok akan segera melakukan reklamasi lahan tersebut dan akan merobohkan bangunan liar yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Selanjutnya Sekda kota Pangkalpinang menyebutkan jika kedua orang tersebut melanggar kesepakatan yang mereka buat maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Jika mereka melanggar kesepakatan maka mereka siap diproses hukum,” pungkasnya.
Semetara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH menegaskan bila ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dengan bukti awal yang cukup merugikan masyarakat dan negara makan akan dilakukan penegakan hukum.
” Kita pada prinsipnya bila ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dengan bukti awal yang cukup merugikan masyarakat dan negara maka kita akan melakukan penegakan hukum atau sidik, namun hal tersebut tentunya melalui mekanisme proses penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Adi Putra saat dihubungi Wartawan melalui pesan WhatsApp,Rabu (6/5). (Oby)