KETAPANG, JAYAPOS – Pabrik pengolahan dan penampungan kayu diduga illegal atau disebut dengan sawmil masih ada di Kabupaten Ketapang. Diantaranya, di Kecamatan Nanga Tayap persisnya di Dusun Segagap Desa Nanga Tayap.
Dari pantauan lapangan, pabrik kayu yang terletak di Dusun Segagap itu, dari papan nama yang nempel di bangunan pabrik memakai nama CV. Sahabat, diduga sebagai cara memuluskan praktek pembalakan hutan ini.
Dari keterangan warga setempat sebagai sumber Japos.Co mengatakan, di Dusun nya ada 2 pabrik kayu tergolong besar dalam mengelola kayu.
Dari 2 pabrik itu, disebutkan dia, pabrik yang pertama dikelola oleh UN dan pabrik kedua dijalankan oleh LN. Kedua orang yang menjalankan usaha diduga ilegal ini sudah hampir 4 tahun dan merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap.
“Kayu yang diolah berjenis lokal seperti bengkirai,meranti atau kayu jenis lokal lainya dibuat dalam ukuran standar jual” ungkap sumber itu.
Dilokasi sawmil yang dijalankan UN, terlihat pula tumpukan kayu bulat (log) berdiameter 40-50 centimeter yang belum diolah. Adapula jenis kayu yang telah jadi dengan ukuran, 4/6, 8/16, 3/5 dan berbagai jenis ukuran yang diduga siap di jual.
Sepanjang informasi yang dihimpun, kayu-kayu ini berasal dari daerah sekitar kecamatan Nanga Tayap atau Sandai. Kuat dugaan, pabrik penampungan kayu ilegal ini memperoleh kayu berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) ataupun kawasan hutan konservasi yang dilindungi sebagai kawasan terlarang untuk diambil hasil alamnya.
Dugaan itu disebabkan karena sebagian besar wilayah kecamatan Nanga Tayap masuk dalam zona Taman Nasional. (Dins).