Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tiga Dari 14 Desa Se-Kecamatan Tapung Hulu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)

186
×

Tiga Dari 14 Desa Se-Kecamatan Tapung Hulu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, JAYA POS – Tiga dari empatbelas Desa Se-Kecamatan Tapung Hulu mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa(BLT-DD) kepada warga masyarakat,Jumat (15/5/2020).

Ketiga Desa tersebut, Desa Sukaramai, Desa Intan Jaya dan Desa Sumbersari.

Pembagian BLT-DD di tiga desa tersebut berlangsung aman dan lancar yang di awasi langsung oleh aparat Desa/Kepala Desa,Bhabinsa,BPD ,Bhabinkamtibmas maupun aparat dari Kantor Camat Tapung Hulu.

Pada termin pertama ini,masing-masing warga mendapatkan uang sebesar 600.000 rupiah dan akan dilanjutkan pada minggu ke empat bulan Mei ini(termin-2) dan tahap ketiga akan dibagikan pada bulan Juni-2020 dengan jumlah yang sama.

Sabtu Tanggal 16/05/2020 kegiatan serupa akan berlangsung di Desa Danau Lancang dan, pada tanggal 18/05/2020 giliran dua Desa berikutnya akan melaksanakan acara yang sama yakni Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur.

Desa Senama nenek,Tanah datar serta desa Kusau makmur dapat giliran pada tanggal 19/05/2020.

Rabu Tanggal 20/05/2020 di Desa Rimba Beringin dan Muara Intan,selanjutnya Desa Kasikan,Talang Danto dan Bukit Kemuning.

Pelaksanaan pembagian BLT-DD di tiga Desa tersebut hari ini (15/05/2020) berlangsung sangat kondusif tanpa gangguan yang berarti.

Hal itu tentu tidak terlepas dari kerja keras terkoordinir dari semua fihak-fihak seperti, Camat Tapung Hulu,masing-masing Kepala Desa dan staffnya,Bhabinsa,Bhabinkamtibmas,BPD, pendamping desa maupun para fihak terkait lainnya termasuk diantaranya wartawan sebagai pelaksana sosial kontrol maupun Lembaga swadaya masyarakat(LSM).

Sistim pengawasan tersebut jauh hari sudah di tegaskan oleh Camat Tapung Hulu, Sutani Rachmat S.Sos saat rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tapung Hulu sebelumnya di Senamanenek.

Pengawasan ketat yang di terapkan saat pendataan maupun ketika penyerahan bantuan kepada warga, bertujuan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi nepotisme. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *