SAMOSIR, JAYAPOS – Adanya laporan tim hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap Berjuang) pada tanggal 8 September lalu Ke KPUD Samosir, terkait dugaan penggunaan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen oleh Salah satu Balon Wakil Bupati, maka Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan pengkajian.
“Untuk laporan dugaan ijazah palsu, atau dokumen palsu, Bawaslu akan terlebih dahulu mengkaji laporan tersebut. Serta meminta keterangan dan menganalisis laporan. Akan tetapi, Bawaslu tidak bisa menyelesaikan proses hukum dugaan pidana pemilu”.
Demikian dijelaskan Komisioner Bawaslu RI Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Fritz Edward Siregar S.H., LL.M., PhD didampingi Komisioner Bawaslu Sumut dan Samosir menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (12/9) di Samosir Cottager, Tuktuk Siadong, disela sela kunjungan mereka ke Samosir.
Kata Fritz, ketika ada laporan dan dugaan pelanggaran, Bawaslu menindaklanjuti sesuai koridor UU. Jika hasil kajian Gakkumdu dan juga berdasarkan hasil rapat pleno laporan tersebut masuk dalam ranah pidana, Maka kami akan rekomendasikan aduan tersebut untuk ditangani pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kalau pemalsuan dokumen, kata Fritz bukan merupakan hal yang diatur dalam undang-undang nomor 10, tapi diatur oleh undang -undang KUHAP ataupun KUHP. Sementara kewenangan Bawaslu adalah untuk pengawasan, pencegahan, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa pidana pemilu.
Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak adalah Pengadilan. Maka proses pembuktianya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jelasnya.
Konsultan hukum Rap Berjuang, Rakerhut Situmorang SH, MH, bersama rekannya yang diwawancarai wartawan mengaku bahwa surat sanggahan atau keberatan yang mereka masukkan ke KPUD Samosir juga ditembuskan ke Ketua DKPP, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Kapolri, Kapoldasu, Bawaslu Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kapolres Samosir, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi dan Kapolres Jambi.
Berdasarkan pengumuman KPU Samosir nomor: 336/PL.02.2.Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang masukkan masyarakat terhadap pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir, maka kepada masyarakat luas diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan. jelasnya. (PL)