JAKARTA, JAYA POS – Relawan Jokowi Watch memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 seharusnya dilaksanakan pada 17 Februari mendatang.
Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari lalu.
Adapun surat tersebut memerintahkan gubenur menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada Februari ini.
“Mendagri Tito Karnavian seperti tidak siap sehingga harus menunda pelantikan. Padahal nggak alasan kuat pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dimolor-molorkan,” kata Direktur Eksekutif Jokowi Watch Tigor Sitorus melalui surat terbuka kepada JAYA POS, Sabtu (13/2).
Tigor mengatakan, apabila ditunda, masyarakat yang akan menanggung kerugian.
“Bagaimana jika bupati/wakil bupati terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan. Tentu itu akan menimbulkan polemik dan masyarakat akan terkena imbasnya,” kata Tigor.
Menurutnya, rakyat secara demokrasi sudah menyalurkan hak pilihnya. Tentu mereka berharap pasangan kepala daerah terpilih segera dilantik untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
Tigor menekankan, Kemendagri harusnya bisa bersikap. Tak ada alasan tepat menunda pelantikan pasangan kepala daerah terpilih.
“Kecuali jika ada bencana alam, kejadian luar biasa dan hal lainnya barulah mungkin ada toleransi penudaan pelantikan,” kata Tigor.
Dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memerintahkan Gubernur menunjuk Sekda masing-masing wilayah untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pelantikan bupati terpilih.
Nantinya, Plh Bupati yang ditunjuk mulai efektif menjabat setelah masa jabatan bupati wakil bupati periode 2015-2020 berakhir pada 17 Februari nanti.
Sejumlah provinsi yang mengalami penundaan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih adalah Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua. (A1)