KETAPANG, JAYA POS – Kertas berisikan keterangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di salah satu perangkat daerah kabupaten Ketapang di dapatkan media ini.
Dalam salinan kertas fotocopy tersebut, diperkirakan merupakan hasil ikhtisar pemeriksaan penggunaan dana covid-19, tahun anggaran 2021 yang tertulis ada penyimpangan kelebihan bayar belanja barang habis pakai sebesar Rp, 777 lebih.
“Pengadaan bahan habis pakai covid-19 pada RSUD dr Agiesdjam Ketapang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran pengadaan BHP covid-19 sebesar Rp 777,634,578,” demikian tertulis di salinan fotocopy tersebut.
Dalam rinciannya, realisasi belanja BHP yang ada penyimpangan tersebut berada di program belanja pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dalam rangka penanganan penyakit infeksi emerging (PIE) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021.
BPK menemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil konfirmasi penyedia dan dibenarkan ketidaksesuaian itu oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni sebanyak 40 paket pengadaan senilai Rp 1,793,804,375 yang dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidaklah benar atau istilahnya tidak senyatanya selama periode bulan Januari hingga Agustus tahun 2021.
Atas hal itu, PPK kepada BPK memberikan bukti-bukti pengadaan barang yang riil dan dibelanjakan dengan total sebesar Rp 1 M lebih. (RED)