Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Tak Merasa Jual Tanah Tapi Digugat, Warga Cimenyan Resah

97
×

Tak Merasa Jual Tanah Tapi Digugat, Warga Cimenyan Resah

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Gugatan di Pengadilan Bale Bandung (19/1)

BALE ENDAH, JAYA POS – Sengketa perdata atas 2900 meter2 tanah di blok  Gantungan, Kampung Cicaheum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Bale Bandung (19/1). Aaron Tigor M Sihombing melakukan gugat perdata terhadap 13 warga setempat yang menurutnya telah memperjualbelikan tanah miliknya.

Sidang perdana untuk menghadirkan para pihak, namun karena ada 3 pihak yang tak hadir dengan alasan sudah berpindah alamat, sidang ditunda minggu depan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis kakim Nendi, SH itu, masih tahapan menghadirkan para pihak secara lengkap. “Coba ditelusuri dulu alamatnya kita kasih waktu seminggu”, kata ketua majelis hakim.

Kuasa hukum dari penggugat M Irwan Nasution, SH kepada Jaya Pos, usai sidang mengatakan bahwa ada pihak ketiga yang memperjualbelikan tanah milik klien kami tanpa sepengetahuan klien kami. “ Klien kami sebagai penggugat mengetahui ada yang memperjualbelikan dan yang si pembeli tanahnya atau yang mengaku menguasai semuanya kita gugat. Pernah kami gugat sebelumnya karena kurang pihak maka dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke-red.). Sekarang orang-orang yang ada diatas tanah itu semuanya kita gugat. Pihak BPN juga mengukur tanah dengan 2 metode data peta Pajak Bumi dan Bangunan serta data peta kerja. Hal ini tentu  tidak akan sama”, paparnya.

Ditambahkan Irwan, luas tanah yang digugat kliennya 2900 meter2. “Luas tanah keseluruhaan yang kita gugat 2900 meter2 yang diperjual belikan oknum yang namanya Jaja yang saat ini tidak datang”, pungkas Irwan.

Sementara kuasa hukum tergugat D Tirta Sonjaya, As, SH, MH dan Andri Suprihatno, SH        mengatakan, bahwa perkara perdata No. 266/Pdt.G/ecourt/2021/PN.BLBDG ini banyak kejanggalan. “Perkara ini banyak kejanggalan. Tumpang tindihnya informasi dari kelurahan mengenai Leter C. Klien kami berpotensi dirugikan tanahnya seluas 385 meter 2. Klien kami dalam jual beli tanah ini dilakukan di depan notaris sesuai aturan jual beli. Tapi ujug-ujug tiba ada gugatan ini. Penggugat membeli tanah melalui calo”, papar Tirta usai sidang.

Sementara warga setempat mengaku resah dengan adanya sengketa perdata atas tanah di blok gantungan. Kepada Jaya Pos, secara terpisah (18/1), 2 warga setempat Uu dan Eman Surachman mengatakan kami tidak merasa menjual tanah kami kepada penggugat. Ini pasti ulah oknum calo  yang sekarang sudah tidak disana. “Ini pasti melalui calo belinya jadi aja begini. Kami gak merasa menjual tanah kami ke penggugat.”, ujar Eman. @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *