LIMAPULUH KOTA, JAYA POS – Diduga melanggar aturan ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak dibawah umur, “Direktur CV Sarana Konstruksi harus bertanggung jawab akan pengankangan UU ketenagakerjaan.” Hal tersebut disampaikan oleh Andar Situmorang SH, Direktur GACD (Government Agains Corruption And Discrimination), Jumat (21/1/2022)
“Dalam Pasal 68 dan 69 ayat (2) UU ketenagakerjaan, begitu juga pasal 68 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di ubah menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Larangan mempekerjakan anak dibawah umur, ” tegas Andar.
Menurut Andar lagi, Direktur CV Sarana Konstruksi tersebut sudah jelas dan kasat mata melanggar aturan dan harus bertanggung jawab terhadap korban AM yang dipekerjakan dalam perusahaan miliknya.
Berdasarkan hasil penelusuran jaya pos kerumah korban selasa (18/1/2022), dijumpai korban AM yang masih berusia 16 tahun terbaring lemas di rumahnya dengan kondisi obat yang masih melilit di sekeliling pinggangnya.
Menurut AM, peristiwa naas itu terjadi ketika saya sedang mengikat besi, dan posisi saya sedang berada dibawah ikatan besi, tiba tiba ikatan besi putus dan saya ditimpa oleh besi besi tersebut, dan peristiwa itu terjadi Senin (18/10/2021) lalu,” tambah AM.
Sementara itu Direktur CV.Sarana Kontruksi yang dihubungi melalui selularnya (18/1/2022) mengatakan,” Saya tidak tahu adanya anak dibawah umur bekerja waktu itu, coba tanya dulu sama kepala tukang, ucap Direktur perusahaan CV Sarana Kontruksi tersebut, ketika dihubungi melalui selularnya. (Dms)