Scroll untuk baca artikel
Headline

Surat Persetujuan Orang Tua Untuk Vaksin Anak, Berikut Penjelasan Dinas Kesehatan

99
×

Surat Persetujuan Orang Tua Untuk Vaksin Anak, Berikut Penjelasan Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, JAYA POS – Vaksinasi anak untuk usia 6-11 tahun saat ini tengah gencar dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19. Ditengah upaya vaksinasi tersebut, beredar surat persetujuan yang dikeluarkan dari sekolah-sekolah untuk orang tua murid yang isinya seolah-olah pemerintah tidak bertanggung jawab akan segala resiko yang mungkin terjadi pasca vaksinasi, sehingga banyak orang tua murid yang tidak mengizinkan anaknya divaksin.

Menanggapi hal tersebut, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (4/2), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Samsudin menjelaskan terkait surat persetujuan itu.

“Kita harus bisa mengartikan surat tersebut dengan bijak, bukan berarti nakes atau puskesmas lepas tangan ketika terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena pemerintah daerah sendiri sudah mempunyai tim KIPI”, ujarnya

Apabila terjadi apa-apa setelah vaskinasi, lanjut Samsudin, tetap kita tangani dulu di puskesmas terdekat.

“Apabila tidak dapat tertangani di puskesmas, maka kami akan merujuk ke RSUD. Ketika terjadi KIPI kami (Pemerintah Daerah) bertanggung jawab penuh terhadap biaya dan peralatannya. Harusnya disampaikan kepada setiap orang tua supaya semua mengerti”, jelasnya.

Masih kata Samsudin, harusnya memang dari tim edukasi sendiri ketika menyampaikan sosialiasi harus lebih maksimal untuk mengedukasi masyarakat.

“Sampaikan bahwa lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya ketika vaksin. Karena salah satu pencegahan covid 19 ya salah satunya dengan vaksin, selain menerapkan prokes”, tutupnya. (Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *