Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Tebang Pilih Kasus Korupsi, Lima Terdakwa Warga Desa Cikalong

50
×

Tebang Pilih Kasus Korupsi, Lima Terdakwa Warga Desa Cikalong

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, JAYA POS – Lima warga Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat dijerat pasal-pasal korupsi. Diduga jual tanah negara, kelima terdakwa masing-masing mantan Kepala Desa Cikalong Iin Solihin, S.Ag, Dani Suryawan, Dedih Rusnawan, Alit Setiawan, dan Dudin Tajudin.

Anehnya, kelima terdakwa yang sdh disidangkan secara daring oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu belum dipindahkan dari tahanan Polres Cimahi ke Rutan Kebon Waru, Bandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber Jaya Pos mengatakan ada kecurigaan ini kasus tebang pilih dan dipaksakan. Penyidik sebulan lebih menahannya hingga perkara bergulir di pengadilan, kelima tersangka masih ditahan oleh penyidik.

Dalam persidangan daring ketua majelis hakim menanyakan keberadaan semua terdakwa dan merasa kaget dengan jawaban Jaksa Penuntut yang mengaku semua terdakwa masih di tahan di Polres Cimahi. “Ketua majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut untuk menahannya di rutan”,  ungkap sumber Jaya Pos (18/2).

Dilanjutkan sumber bahwa kasus ini sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai kasus korupsi sebab BPN mengeluarkan sertifikat untuk semuanya. “Tidak mungkin BPN gegabah mengeluarkan sertifikat untuk semua tanah tersebut. Nah, indikasi adanya dugaan kasus ini dipaksakan adalah dengan tidak memeriksa pihak BPN sebagai saksi”, ungkap sumber tersebut melalui ponsel.

Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH, MH saat hendak dikonfirmasi Jaya Pos di kantornya mendelegasikan kepada Kasi Intelijen, Dhevid Setiawan, SH, MH.

Kepada Jaya Pos di ruang kerjanya Dhevid mengaku mengetahui perkara tersebut dan mengatakan semua terdakwa hari ini dipindahkan ke Rutan. “Hari ini sedang dipindahkan oleh teman – teman pidsus ke rutan. Terkait semua terdakwa masih ditahan di polres Cimahi itu atas permintaan mereka agar pihak keluarga bebas besuk. Pihak BPN kalau tidak salah  juga diperiksa sebagai saksi. Tanah tersebut memang tanah negara. Kita serahkan saja proses persidangan di pengadilan”, papar Dhevid.

Sumber Jaya Pos mengatakan bahwa bila permintaan semua tersangka minta untuk ditahan di rumah tentu akan dituruti juga. ” Mereka sudah menyalahi SOP dan bisa diperiksa juga secara internal kejaksaan. Banyak sekali keanehan dalam perkara ini, termasuk pihak keluarga tidak diberikan salinan Berita Acara Penahan. Itu adalah indikasi paling parah”, ungkapnya.@lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *