SOREANG, JAYA POS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis penggagalan kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,196 ton.
Peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional dari Iran itu berhasil digagalkan di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret lalu.
Aksi penggagalan peredaran narkotika jenis sabu tersebut kerja sama antara Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jabar.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu seorang pria berinisial SA (33 tahun), HM (41), HH (39), AH (38), dan MB pria asal Afganistan (20).
“Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Jabar dengan tersangka SA yang ditangkap di Bogor dengan barang bukti sabu 6 gram,” ujar Kapolri saat konferensi pers di Pusat Pendidikan Intel di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Dipaparkannya, tersangka SA mengaku mendapatkan sabu dari HM yang diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional dan merupakan pengendali barang sabu. Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui laut.
Kapolri mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut. Pihaknya mendapatkan, informasi lebih lanjut bahwa HM bekerja sama dengan HH yang merupakan sopir pengangkut barang tersebut dan sabu yang dikirim akan disimpan di tiga tempat di wilayah Pangandaran.
“HM didapat informasi akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari Pangandaran,” ujarnya.
Kepolisian pada Rabu (16/3) langsung melakukan penyelidikan. Aparat juga mengetahui HM sedang melaut menggunakan perahu nelayan setempat.
“Dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” katanya.
“Barang bukti yang diamankan 6 karung berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat 1,196 ton. Satu paket narkotika jenis sabu berat bruto kurang lebih berisi 27 gram,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu perahu nelayan SeaGipsy dan satu unit mesin parsun 40 PK, tiga unit mobil, enam unit handphone dan satu pucuk air soft gun model Makarov serta rekaman CCTV.
Dikatakan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolri mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan 1,196 ton setara dengan uang sebesar Rp 1,43 triliun jika 1 gram diasumsikan Rp 1.200.000. Total masyarakat yang dapat diselamatkan atas penggagalan peredaran sabu tersebut kurang lebih 5.980.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
“Berkas dalam proses dilengkapi dan kalau sudah lengkap dikirim agar bisa melakukan tindak selanjutnya,” katanya.
Pada tahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.
“Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya,” kata Dian.
Banyak kalangan mempertanyakan temuan fantastis PPATK itu kok didiamkan saja ? “Kita mengapresiasi penangkapan besar narkoba ini. Tapi Polri juga harus lebih proaktif untuk menindaklanjuti temua PPATK itu. Seharusnya Presiden menginstruksikan Kapolri untuk mengusutnya mengingat jumlah uang yang sangat besar”, ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Pemberantasan Korupsi Nusantara, Mulyana Badar melalui ponsel kepada Jaya Pos (24/3). (Alf)