PADANGPANJANG, JAYA POS – Proyek pekerjaan penambahan jaringan SR di beberapa titik di Kecamatan Padangpanjang Timur kota Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV. Genniyo tehnik Sawahlunto terkesan asal jadi.
Pekerjaan jaringan di Kecamatan Padangpanjang Timur yang menelan biaya Rp 1.151.420.000, tidak dapat di selesaikan sesuai dengan kontrak. Proyek yang ditargetkan dapat selesai pada 3 Maret 2022, berakhir gagal dan kontrak di putus oleh PUPR terhadap Kontraktor CV. Genniyo Tehnik tanggal (1/4/2022) lalu.
Di sampaikan oleh Dinas PUPR Kota Padangpanjang melalui Syahrinal, (13/5/2022) via telfon selularnya mengatakan, CV. Genniyo Tehnis diputus kontrak dan diblacklist perusahaannya karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ucap Nal selaku PPTK dalam pengerjaan jaringan SR tersebut.
“Penambahan waktu kita sudah berikan 90 hari lagi pekerjaan, tapi tidak juga dapat terselesaikan dengan baik, lebih baik diputus kontraknya dan diblacklist perusahaan tersebut. Dan sesuai aturan tidak bisa lagi ikut tender di masa datang. Begitu juga dengan jaminan pelaksanaan sudah kita cairkan senilai Rp 57 juta , ya, habis gimana lagi, itulah prosedurnya,” tegas Syahrinal lagi.
Begitu juga dengan keterangan Reza Panjani sebagai pengawas di lapangan dari dinas PUPR Kota Padangpanjang. “Kita sudah memberikan penambahan waktu 50 hari pengerjaan tapi pengerjaan tidak juga dapat di selesaikan . Kontrak di putus dalam progres pekerjaan 84,7 persen.”
Reza juga mengatakan, sampai saat ini tidak pernah tahu nomer telpon Direktur CV Genniyo Tehnik ujar Reza saat dikonfirmasi JAYA POS lewat telepon selularnya, Kamis (12/5/2022).
Terpisah direktur eksekutif GACD (Goverment Agains Corupption And Discrimination), Andar Situmorang SH.MH mengatakan, ” putusnya kontrak dan parahnya kualitas pekerjaan tersebut, ada peran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) didinas PUPR Kota Padangpanjang.”
Dia menilai PPK dan PPTK lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku penanggungjawab pekerjaan.”PPTK mengatakan penambahan waktu 50 hari pekerjaan, sementara pengawas dilapangan menyampaikan kalau penambahan waktu 90 hari kerja. Bisa ya, satu kesatuan kerja memberikan informasi yang berbeda,” kata Andar.
“Kinerja dari PPK dan PPTK di Dinas PUPR Padangpanjang ini dipertanyakan, bisa saja tidak memahami spesifikasi teknis di lapangan, bisa saja tidak turun langsung, hanya mengandalkan bawahan sehingga pekerjaan menjadi amburadul dan akhirnya putus kontrak,” kritik Andar.
“PPK dan PPTK yang tidak mengetahui tugas-tugas di lapangan, lanjutnya, wajib dievaluasi pimpinan. Jangan sampai menguntungkan pihak tertentu dalam hal ini kontraktor yang menyebabkan kerugian negara.”
“Walikota Padangpanjang harusnya mengevaluasi kinerja PPK serta PPTK disetiap SKPD yang ada, karena ini sangat berbahaya, bisa mencederai marwah Pemerintah Kota Padangpanjang kalau PPK dan PPTK tidak menjalankan tupoksinya dengan benar, tutup Andar.
Sementara informasi yang dikumpulkan oleh JAYA POS bahwa Welda Yusar ST. MT selaku PPK dalam pengerjaan jaringan SR tersebut yang juga sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang mengundurkan diri, dan hingga berita ini tayang di JAYA POS belum bisa menghubungi Welda Yusar ST MT perihal mundurnya dari Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang. (D/H)