Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & KriminalNasional

Komnas HAM: Penggusuran Bangunan di Transyogi Depok, Masuk Kategori Serius dan Urgent

85
×

Komnas HAM: Penggusuran Bangunan di Transyogi Depok, Masuk Kategori Serius dan Urgent

Sebarkan artikel ini
Korban gusuran sedang berdialok dengan Mangatur Nainggolan sebagai kuasa hukum.

JAKARTA, JAYA POS – Komisi Nasional Hak Asasi Menusia (Komnas HAM) menyatakan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas tindakan penggusuran bangunan di Jalan Alternatif Transyogi,  Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Juni 2022, masuk kategori serius dan urgent. Atas pengaduan langsung Jhon Simbolon korban  teraniaya dan dirugikan, yang diuraikan Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukumnya, maka Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus ini.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan saat menerima para pengadu di Gedung Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat Senin 20 Juni 2022. Selain Jhon Simbolon (61 tahun) juga hadir Ny. Mangatur Simanulang (57) istrinya serta salah seorang anak mereka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikatakan, kasus yang disebut penggusuran itu tetap menjadi perhatian khusus selagi Komnas HAM masih berdiri. Dari apa yang disampaikan para pengadu, Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.

Munafrizal meyakini, mendengar uraian pengaduan, telah tergambarkan isu terkait pelanggaran HAM. Juga isu pengabaian hukum, karena ternyata di lahan yang bangunannya digusur ada bukti sertifikat hak milik atas tanah. Juga selain isu penghancuran properti, ada perampasan barang-barang warga, proses hukum di kepolisian yang diabaikan, serta dugaan keterlibatan aparat negara.

Menjawab pertanyaan Mangatur Nainggolan, Kuasa Hukum korban penggusuran Jhon Simbolon, Wakil Ketua  Internal Komnas HAM Munafrizal ini mengakui, pihaknya tidak memiliki aparat yang bisa melindungi langsung warga yang mendapat intimidasi terkait proses penggusuran. Namun sebagai lembaga negara yang mandiri, Komnas HAM bisa meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan bagi masyarakat.

Dianggap Semena-mena

Sebelumnya kuasa hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) itu menyampaikan kronologis penggusuran yang dianggap semena-mena. Pada Jumat 17 Juni 2022 sekitar pukul 07:00 WIB bangunan beserta isinya dirobohkan secara paksa menggunakan dua unit bulldozer oleh pihak yang mengatasnamakan PT. PP Property, Tbk.

Penggusuran yang digambarkan Ny. Mangatur Simanulang sebagai tanpa perikemanusiaan, dilakukan kelompok orang tanpa seragam dan atribut aparatur negara. Sehingga bisa diduga pelaku adalah para preman. Jumlah mereka kurang lebih 50 orang. Mereka dengan brutal merobohkan bangunan permanen di atas tanah tersebut dengan dalih pengosongan lahan. Tindakan tersebut anehnya justru dijaga dan saksikan aparat negara yang di antaranya menyandang senjata api laras panjang.

Disebutkan, tanah dan bangunan tersebut sesungguhnya ada bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 10024 atas nama Jhon Simbolon. “Klien kami memperoleh tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 September 1999 yang dibuat di hadapan Syamsul Faryeti, PPAT Wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.

Sejak tanggal 11 Oktober 1999 hingga saat ini secara terus menerus Jhon Simbolon dan keluarga tinggal serta membuka usaha bengkel pembuatan perangkat mainan anak-anak, di atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan alamat Jalan Alternatif Transyogi No.23, RT 004/RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Mangatur Nainggolan didampingi Azaz Tigor Nainggolan dari MNL.

Disebutkan, atas tindakan (penggusuran) oleh pihak PT PP Property, Tbk, maka pihak klien juga telah membuat laporan pada 18 Maret 2022 di Polres Metro Depok, dengan Terlapor Deni Budiman, dkk. Namun pihak kepolisian justru menyatakan  menghentikan penyelidikan, tanpa alasan jelas. Hal ini mengakibatkan klien kami merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak milik tanah dan bangunannya.

Diungkapkan Mangatur Nainggolan, tindakan penggusuran pun, bukan hanya merugikan klien kami, juga warga lain yang tinggal di lokasi yang sama di antaranya, bangunan yang digunakan  menampung para Anak Yatim Piatu dan dikelola  Yayasan Dhuafa.

Mohon Perlindungan Hukum

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MNL, memohon Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berkenan memberikan perlindungan hukum bagi para penghuni  korban penggusuran.

Komnas juga diminta bisa menyampaikan rekomendasi atas tragedi penggusuran tanah tersebut  yang dilakukan PT. PP Property Tbk, kepada pemerintah dan DPR RI, agar segera diusut tuntas. Selain itu bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penggusuran tanah yang telah memiliki sertifikat sah.

Komnas HAM juga diminta melakukan upaya penegakan hukum atas ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, selain memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terjadi antara Jhon Simbolon dengan PT. PP Property, Tbk.

Dalam pada itu Mangatur Nainggolan mengapresiasi pihak Komnas HAM yang cepat menerima pengaduan, walau permohonan secara tertulis baru dikirimkan tanggal 20 Juni 2022.

“Tak lupa kami menyampaikan apresiasi dan salut. Kurang dari 48 jam sejak pengaduan disampaikan, Komnas HAM langsung mengundan kami, untuk  menjelaskan kasus mirip mafia tanah dan praktik pelanggaran HAM yang dialami klien kami,” ujarnya. Ia berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Hadi Tjahjanto yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, memberi perhatian serta membantu mengungkap dan menyelesaikan masalah tanah ini. (Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *