Scroll untuk baca artikel
Nasional

Manajemen PT Incasi Raya Group Kangkangi PKB dan Alih Paksa Hak BPJS Karyawan

395
×

Manajemen PT Incasi Raya Group Kangkangi PKB dan Alih Paksa Hak BPJS Karyawan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Simamora selaku Manejer Manajemen PT Incasi Raya Group, terkesan telah mengangkangi perjanjian kerjasama.

Sebelumnya kedua belah pihak, antara pengurus unit kerja dengan PT Perkebunan Incasi Raya, menyepakati perjanjian kerjasama pada tanggal 30 September 2017, dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Diwaktu yang sangat relatif singkat, PKB ke III akan berakhir sesuai masa aktifnya. Jelas kedua belah pihak bisa saja akan memperbaharui perjanjian kerjasama ke IV (PKB IV).

Namun sebelum tiba masa pembaharuan PKB ke IV, pihak perusahaan PT Incasi Raya Group terkesan telah mengangkangi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berangsur menghilangkan beberapa item dari perjanjian itu. Hal tersebut diungkapkan Nora selaku tenaga medis.

“Saya merasa kecewa dengan tindakan yang telah menjadi keputusan pihak manajemen perusahaan,” terangnya kepada Jaya Pos.

Menurut Nora, berawal dirinya bekerja di Balai Pengobatan (BP) atau Pos P3K sejak tahun 2015. Dikarenakan pada saat itu diminta oleh pihak perusahaan. Ketika itu perusahaan mengadakan program ISPO guna melengkapi persyaratan sertifikasi ISPO.

“Perusahaan tidak ada pertolongan kecelakaan pada karyawan kebun, karena saya memiliki sertifikat paramedis (Hiperkes), maka saya yang ditarik perusahaan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Perusahaan dan sertifikat inilah yang dipakai oleh perusahaan untuk melengkapi ISPO,” ungkapnya.

“Waktu itu saya ditempatkan di P3K, dan semua perlengkapan obat obatan itu dari biaya saya sendiri,” lanjutnya.

“Namun sangat disayang, semenjak Simamora menjadi manajer di PT Incasi Raya Group, semua jadi berubah dalam tata yang telah ada selama ini. Seperti pos P3K dihapuskan, dikarenakan ada klinik masuk dari luar perusahaan. Dan profesi saya bagian dari tim medis dipindahkan ke kantor sebagai karani, karena itu bukanlah profesi saya,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Nora dalam item yang dikangkangi itu, seperti Perjanjian Kerja Bersama Bab XI Pasal 33 yang berbunyi tentang pemeriksaan pengobatan dan perawatan kesehatan. Pihak perusahaan menyediakan pos P3K untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dan seluruh karyawan suami istri dan tiga orang anak wajib menjadi peserta BPJS kesehatan.

“Jika karyawan yang bersangkutan tidak bersedia didaftarkan atau tidak mau melengkapi persyaratan pendaftaran keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, maka seluruh biaya pengobatan karyawan beserta keluarga menjadi tanggung jawab karyawan itu sendiri,” jelasnya.

Masih kata Nora, bagi karyawan yang tidak bisa memenuhi persyaratan pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan ketenagakerjaan, maka resiko yang timbul di masyarakat adalah asuransi kesehatan serta pesangon pensiun bagi para pegawai atau swasta.

“Ketentuan BPJS itu adalah program pemerintah pusat yang harus ditaati. BPJS adalah badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua aspek ini merupakan hal penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun oleh Jaya Pos, semenjak Simamora menjadi Manajer di PT Incasi Raya Group telah mengalih paksa hak BPJS karyawan. Seperti hak sertifikasi Dokter Roni Hidayat yang telah berperan aktif sejak awalnya. Namun pihak karyawan akan mengadakan pengobatan terhadap Dr Roni pihak perusahaan tidak akan membayar jika tidak dipakai jasa seorang bidan yang bernama Nurjinis.

Maka karyawan secara terpaksa meminta keterangan atau ditandatangani dan stempel dari bidan Nurjinis. Entah Mou apa yang sudah menjadi kesepakatan antara Simamora dengan bidan Nurjinis.

Hingga berita ini turunkan, pihak Manejer PT Incasi Raya Simamora, belum bisa dihubungi karena masih dilapangan. (Basrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *