Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Edi Usman : Kehamilan di Luar Kandungan Pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang

70
×

Edi Usman : Kehamilan di Luar Kandungan Pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
Surat berita acara opname lapangan

PADANG PANJANG, JAYA POS – Bergulirnya perkara Perdata Proyek Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang tahun anggaran 2021, menjelang berita ini tayang, JAYA POS mendapatkan surat berita acara Opname Lapangan.

Surat berita acara Opname Lapangan dengan No. 45/PPK-APBD/PUPR-CK/Pemb PKP/XII-202, menerangkan bahwa berdasarkan Opname Lapangan terhadap pekerjaan tersebut, ternyata ada item pekerjaan yang belum terselesaikan, sehingga pada kegiatan tersebut, fisik yang ada sampai saat Opname dilakukan sebesar 14,76%.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dan dari surat yang sama berdasarkan hasil Opname Lapangan, dapat direkomendasikan bahwa pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar harus dihentikan dan diputus kontraknya, ternyata pihak dari CV. Pengusaha Muda tidak menanda tangani surat berita acara Opname Lapangan tersebut.

Drs. H. Edi Usman ST. MT. Ahli Utama yang juga seorang Dosen tetap jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, ketika di konfirmasi terkait pemutusan kontrak tersebut mengatakan, ” Kesalahan terbesar ada pada PPK, tanggung jawab paling besar ada di PPK, dan kelemahan juga ada pada PPK. Apalagi disurat pemutusan atau opname lapangan tersebut pihak penyedia tidak ikut bertanda tangan . Dan anehnya juga disurat itu juga ada yang namanya asisten PPK, setahu saya di NKRI tidak ada itu asisten PPK, tapi mungkin di Negara baru ada,” ujar Edi

Usman menambahkan, ” Aturan yang ada saja tidak dijalankan, ini malah menambah nambah lagi, apa itu asisten PPK, mana aturannya, saya baru dengar kalau ada asisten PPK dalam pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang ini 14,76 % progresnya, itu baru sepihak. Pasal 1320 KUH Perdata itu harus para pihak, kalau sepihak pemerkosaan namanya, saya lihat penyedia tidak ikut tanda tangan dalam progres tersebut”.

“Yang paling bagus menurut Undang Undang No.30 tahun 1999 adalah musyawarah. Dan extrimnya saya bisa ibaratkan, ini kehamilan diluar kandungan. Dan hati hati, kalau masuk ke ranah Tipikor, PPK akan lebih berat dari penyedia” pungkas Edi Usman. (Dms)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *