Nasional

Pilwana Sikabau Kisruh, PPN Terkesan Langgar Perda

196
×

Pilwana Sikabau Kisruh, PPN Terkesan Langgar Perda

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Usai Pesta Demokrasi Nagari yang sudah menjadi ketentuan pada tanggal 20 oktober 2022. Pemilihan Wali Nagari (PILWANA) di Kenagarian Sikabau terjadi Kisruh ketua PPN terkesan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1/2016 pasal 20 ayat 1 yang menyatakan secara gamblang, Bahwa pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukan KTP dan KK aslinya.

Sementara itu, Calon Wali Nagari urut 1 Surya Kasuma Azhary mengatakan kepada awak media Jaya Pos baru baru ini, bahwa ia keberatan dan merasa dirugikan dengan tindakan ketua PPN itu terkesan kurang cermat.

“Maka dari itu, saya sebagai calon wali Nagari yang merasa dirugikan. Tak sepertinya banyak pihak yang mengintimidasi jalanya PILWANA di Kenagarian Sikabau ini,” tuturnya.

Kamis tertanggal 20 oktober 2022 usai pemilihan, jumat 21 oktober 2022 menurutnya ia telah mengajukan 14 poin gugatan kepada Ketua Panitia PPN Fajar Sutikno.

Poin pertama terkait hak pilih terhadap masyarakat pemilih sesuai dengan Perda yang ada hanya melihatkan KTP dan KK aslinya. Begitu juga peraturan Permendagri No 112 tahun 2014 pasal 10 ayat 2 poin d domisili sekurangnya 6 bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara.

Adapun yang terjadi waktu itu adalah, pemilih membawakan KTP dan KK asli, termasuk pemilih yang sudah domisili lebih dari 6 bulan, pihak PPN tidak memperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada poin ke empat gugatan itu juga berbunyi, diduga telah terjadi money politik oleh calon no urut 2, itu pun membuktikan terjadinya di Jorong Kampung Baru, Bukit Mindawa, dan Campur Jaya. Termasuk juga pihak PPN tidak memberikan tata cara dan mekanisme penyelesaian hasil PILWANA kepada calon Wali no urut 1,sehingga menimbulkan kecurigaan dan menutupi informasi.

Pada berita acara tidak mencantumkan surat domisili. Pihak PPK terkesan tidak memiliki keterbukaan terhadap calon Wali no urut 1. Dan begitu juga dengan surat undangan ganda di TPS dan berbeda Nik dan nama yang sama. Banyaknya surat undangan yang tidak didistribusikan kepada masyarakat.

Menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perusakan alat peraga kampanye, dan mengintimidasi oleh ninik mamak kepada cucu dan keponakan.

Maka dari itu, kami bermohon yang telah Terindikasi dengan beberapa hal tersebut, pihak ketua PPN dan Bamus, Nagari Sikabau agar dapat menyelesaikan sengketa ini di tingkat Kabupaten (Bupati Dharmasraya). Adapun sebagai barang bukti yang akan kami lampirkan, setelah gugatan PILWANA Nagari Sikabau ini mendapatkan tanggapan dari pihak yang berkompeten.

Ditempat yang terpisah, ketika dikonfirmasikan kepada ketua PPN Sutikno yang didampingi bersama wakil ketua PPN Andre Andrian yang menjelaskan kepada awak media di ruang kerjanya selasa 25 oktober 2022 berkisar pada pukul 14.20 Wib.

Wakil ketua PPN Andre Andrian menjelaskan tentang gugatan asumsi sengketa itu hanya salah penafsiran oleh calon Wali Nagari no urut 1 antara hari kerja dan jam kerja di masa tunggu gugatan. Gugatan sengketa pada masa tunggu hanya 3 hari kalender, terhitung hari jum 21 oktober sampai 23 oktober 2022, dan kita tidak memakai hari kerja, dikarenakan kita bukan seorang pegawai, kita memakai jam kerja.

Sebagai calon Wali Nagari no urut 1 telah memberikan berkas gugatan kepada PPN tepatnya pada jam kerja berkisar pada pukul 21 Wib. Pada hari minggu 23 oktober 2022,pihak PPN menunggu sampai jam 00.Wit, telah diberikan kesempatan. Dan surat gugatan tersebut dibalas pada hari senin berkisar pukul 18.Wit menjelang magrib.

Adapun sebagai berkas gugatan tersebut telah dilaksanakan check n richek oleh pihak PPN dan Bamus, ternyata berkas gugatan tersebut tidak membuktikan kelengkapan data yang akurat, maka pihak Bamus dan PPN Nagari Sikabau membatalkan demi gugatan. Begitu juga dengan masa tunggu sudah habis, itu katanya.

“Kami sebagai Panitia Pelaksana di Nagari ini bekerja sangat hati hati. Apapun yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan kami juga mengacu kepada kepada Perda, Perbup, dan juga termasuk Kemendagri,” tambahnya.

Selain itu, terkait dikatakan masalah intimidasi di antara pihak, itu tidak benar. Apalagi masalah hak pemilih, setiap warga Negara berhak menyatakan hak pilih. Namun ini pemilihan Wali Nagari, jelas kita mengacu pada Peraturan Daerah yang diperlakukan.

“Dan kami memang tidak memberikan peluang kepada pemilih jika ia sudah domisili 6 bulan sampai berikutnya, pihak pemilih memang sudah melihatkan KTP dan KK aslinya, tapi mereka bukan lah warga Sikabau. Jangankan untuk Pilwana, hak pilih untuk pemilihan Bupati saja itu tidak boleh. Kecuali pemilihan Presiden,” tuturnya.

Namun dalam harapan Agar supaya terhindar dari konflik internal Nagari Sikabau. Harapan calon Wali Nagari urut 1 Surya berharap agar sengketa ini diselesaikan di tingkat Kabupaten. Hal ini ditembuskan kepada Bupati Dharmasraya, Dinas PMD, Kapolres Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Dandim 0310/Sijunjung/ Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan Camat Pulau Punjung. (Basrul Chaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *