DHARMASRAYA JAYA POS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya H. Adlisman, S.Sos, M.Si, menghadiri unjuk rasa dilakukan para pendukung calon Wali Nagari tidak terpilih pada pemilihan Wali Nagari serentak oktober 2022 lalu, aksi demo damai. Aksi unjuk rasa damai itu dilaksanakan di halaman kantor Bupati, Senin (5/12/2022).
Dikarenakan para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Kaporlap Ariandus menyampaikan orasi tuntutannya agar pelantikan Wali Nagari terpilih di Nagari IV Koto Pulau Punjung ditunda. Dikarenakan pihak calon Wali Nagari tidak terpilih itu rasa dirugikan, diduga perlakuan tidak adil dalam pemilihan Pilwana pada oktober 2022 lalu. Dan para pendemo tersebut, sengketa ini harus diselesaikan di tingkat Pemerintah Daerah, ungkapnya.
Aksi Unjuk rasa damai tersebut dihadiri oleh Sekda Kab. Dharmasraya H. Adlisman, S.Sos, M.Si, Asisten I Pemda Kab. Dharmasraya M. Yusuf, Kabag Tapem Pemda Kab. Dharmasraya Marco Andri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dharmasraya Hasto Kuncoro, S.Pd, Kepala Kesbangpol Kab. Dharmasraya Asri, S.Pd, Calon Wali Nagari Penggugat Harmendi, Tokoh Masyarakat Ariandus Tuanku Rajo Nan Sati, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dharmasraya.
Para pengunjuk rasa berkumpul di rumah Adat Tonggak Panjang Nagari IV Koto Pulau Punjung, dan bergerak menuju Kantor Bupati dengan menggunakan kendaraan Roda 4 yang dikawal oleh mobil Patroli sat lantas dan diikuti rombongan Kapolres dan PJU Polres Dharmasraya.
Sementara itu perwakilan penyampaian orasi Ariandus diizinkan masuk kedalam ruangan, guna membahas permasalahan tersebut. Bupati yang diwakili Sekda,H. Adliman, S.sos, M.si, dan disamping Kapolres, Kasat Intelkam Polres Dharmasraya serta para pejabat terkait menerima penyampaian aspirasi dari pihak pendukung calon Wali Nagari yang tidak terima tentang kecurangan yang dilakukan oleh pendukung Wali Nagari terpilih itu.
Untuk mediasi dilangsungkan, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya menjelaskan telah menjalankan dan / atau melaksanakan Pilwana di tahun 2022 ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Perda No 1 tahun 2016, Tentang tuntutan para pendemo dan gugatan Pilwana. Dan nanti akan kita sampaikan kepada Bupati Dharmasraya selaku pengambil kebijakan. Akan tetapi tetap mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini, yakni Perda No 1 tahun 2016,ungkap Sekda.
Selain itu, Pihak Pemda Kabupaten Dharmasraya meminta pemangku adat / ninik mamak di Nagari Empat Koto Pulau Punjung untuk berupaya menyatukan kembali masyarakat usai pelaksanaan Pilwana. Dan memfasilitasi aspirasi dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang demi menjaga stabilitas keamanan di Nagari Empat Koto Pulau Punjung sambil menunggu keputusan Bupati Kabupaten Dharmasraya.
Pada aksi unjuk rasa tersebut di amankan Personil polres Dharmasraya mengedepankan pendekatan humanis dan tidak mengintimidasi massa secara fisik maupun verbal selama demonstrasi berlangsung. Dengan harapan mereka menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis. (Basrul Chaniago)