Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNusantara

Disiyalir Perbuatan Cabul, Anak Dibawah Umur Dipolisikan

74
×

Disiyalir Perbuatan Cabul, Anak Dibawah Umur Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K dibawah satuan reskriminal Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo beserta anggotanya berhasil mempolisikan tersangka saudara  MA {22} disinyalir telah melakukan tindakan kriminalisasi mencabuli anak dibawah umur,ditangkap ketika turun dari Bus tepatnya di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat pada hari Jumat (20/01/2023).

Sementara itu kesatuan reskriminal Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi diruangnya membenarkan kepada awak media telah diamankan saudara berinisial MA {22} disinyalir telah melakukan kriminalisasi mencabuli anak dibawah umur.

Pelasanakan penangkapan  oleh Satreskrim Polres Dharmasraya berdasarkan laporan dari orang tua korban yang menerangkan tentang kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya agar mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Pihak orang tua korban menerangkan bahwa anaknya masih dibawah umur disinyalir telah dicabuli oleh saudara MA {22} dan diduga dibawak lari tanpa siizin dari orang tua,  dari Jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Cilengkrang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada hari Kamis (14/07/2022), berkisar pada pukul 22.00 wib.

Dalam keterangan itu, atas  perilakuan tersangka saudara MA {22} terhadap anak belum dewasa itu diduga telah  dicabuli dengan berulang kali,sehingga sang anak yang belum dewas itu membuahkan alhasil alias hamil berkisar sudah empat bulan,paparnya.

Lanjutnya Kasat Reskrim Polres Dharmasraya menerangkan bahwa,  perbuatan pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang  jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHP pidana dengan Pidana penjara tujuh tahun, tutupnya. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *