Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Whujud Muda Mudi Cinta Segitiga Berujung Ricuh

75
×

Whujud Muda Mudi Cinta Segitiga Berujung Ricuh

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Tiga pria berstatus siswa SMA N 2 Pulau Punjung berkelahi tiga lawan satu. Mereka adalah Kl, Ms dan Rs dengan lawan JA (27) di kantor Bupati Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin 27 Maret 2023 yang lalu, sehingga pihak JA (27) melaporkan tiga pria tersebut ke Kapolsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya.

Sementara pihak dari orang tua MF, KI dan RS Iwandi, Wahyu, dan Ade menyampaikan kepada awak media baru ini agar pihak netizen tidak gagal paham tentang peristiwa tersebut, itu bukan unsur pengeroyokan, namun telah terjadi perkelahian tiga lawan satu, diantaranya saling pukul dan saling membalas (paku hantam), dikarenakan tiga diantara pria tersebut masih bisa dikalahkan, maka DF menelpon MF dan langsung ke TKP, perkelahian berlanjut dengan JA (27) waktu itu.

Hal ini disampaikan diantara tiga orang tuanya kepada awak media Di Jorong Simpang Pogang Pasar lama Kenagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/052023).

Terjadinya peristiwa tersebut berawal dari perkelahian tersebut laporan dari pihak kawan perempuan berinisial DF dipukul oleh JA (27),lantas tiga pria berstatus siswa tersebut temui JA (27), awalnya hanya cek chok mulut, berlansung adu jotos.

Diwaktu itu sudah tiga lawan satu masih tak mampu melawannya, maka DF telpon MF, lansung saja ke TKP tersebut laganya berlanjut. Kekalahan JA (27) dengan MF tidak terima, JA laporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian Resor Pulau Punjung, sehingga tiga pria tersebut ditahan di ma Polres Dharmasraya.

Setelah kejadian pihak keluarga melakukan persuasif dengan pelapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tidak ada kesepakatan damai lantaran pihak pelapor meminta uang lebih kurang Rp 130 juta.

” Tidak ada kesepakatan waktu itu, karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan pelapor yang angkanya lebih kurang Rp130 juta,” ucap Wandi.

Tak hanya sampai disitu, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sore dan malam, dua kali pertemuan keluarga pihak terlapor kembali menjumpai keluarga pelapor guna mencari kesepakatan damai kedua bela pihak.

“Dalam pertemuan ini kami menawarkan bantuan Rp 15 juta kepada pihak pelapor. Dan pelapor enggan menerima,” terangnya. (BsC)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *