DHARMASRAYA JAYA POS – Di Antara dua belah pihak telah terjadi kericuhan, korban penganiayaan inisial Jl, 23 tahun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023. Tentang Perkara diduga Tindak Pidana Penganiayaan, verifikasi pemberitaan dikeluarkan wartawan media Online tertentu.
Pasalnya dari beberapa pernyataan dalam pemberitaan itu, dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini disampaikan korban Jl, saat kembali duduk bersama di Palanta Mediasi Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, Kamis (6/7/23).
Menurutnya, isi pemberitaan dikeluarkan oleh oknum wartawan media Online tersebut, tentang dugaan adanya pemaksaan dalam perdamaian, hal tersebut tidak benar sama sekali. Tidak ada penekanan dari pihak manapun, karena kami antara kedua belah pihak benar-benar sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Karena kami kedua belah pihak dengan sadar, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian dengan cara kekeluargaan. Sementara pihak Kepolisian dihadiri langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, beserta anggota bersama Wali Nagari Sungai Darah dan perangkat, Ketua Pemuda Nagari, dan para tokoh masyarakat Nagari Sungai Dareh, hanya sebagai mediator dalam perkara Perdamaian tersebut.” kata Jl.
Ia juga menambahkan, kami kedua belah pihak dengan sadar, dan mengakui kesalahan masing-masing. Sehingga, kasus tersebut kami sepakati tidak berlanjut ke ranah hukum negara. Dengan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tentunya saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada Kapolsek, beserta wali nagari, serta tokoh masyarakat Sungai Dareh, dan Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh yang telah membantu kami kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa di tingkat bawah. Hingga dengan perdamaian ini, kedepannya lebih mempererat hubungan kekeluargaan antara kami kedua belah pihak.” Terang JL ketika berada di Polsek Pulau Punjung.
“Intinya, Saya secara pribadi telah mencabut Laporan Polisi, Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023, dan menyetujui permasalahan ini, diselesaikan di tingkat bawah, dengan cara kekeluargaan, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan Pelapor, dan terlapor, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan menempuh penyelesaian secara restorative justice (penyelesaian tingkat bawah).
“Atas adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka Kepolisian sebagai fasilitator menyelesaikan perkara di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No: 8/2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penyelesaian di tingkat bawah ini tentunya pihak penyidik telah melalui beberapa tahapan dan proses serta mekanisme lengkap. Berupa hasil gelar perkara telah terpenuhi, syarat formil dan materil. Sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice, ” jelas Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri.
Saat perdamaian itu, selain dihadiri langsung kedua belah bersengketa, juga dihadiri oleh Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri, Wali Nagari Sungai Dareh Irwandi, S.E., Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh Encol Wijaya, serta tokoh masyarakat Nagari Sungai Dareh jelasnya. (Bsc)