Hingga kini, sertifikat asli No 100/Pegangsaan II masih dalam penguasaan Bank Summa dan belum pernah dilakukan peralihan dalam bentuk apapun kepada siapapun. Atas dasar yang kuat itulah, somasi atau surat teguran dilayangkan.
JAKARTA, JAYA POS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek) bakal beroperasi pada 26 Agustus 2023, sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan proyek pembangunan kereta sejenis yang disebut Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024.
Namun demikian, niat luhur para petinggi pemerintah menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan fasilitas angkutan umum massal itu, belum dibarengi komitmen menyelesaikan persoalan ganti-rugi atas lahan yang sudah dibangun prasarana LRT. Terbukti sebagian lahan yang sudah berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Timur masih berstatus milik warga.
Padahal, sejak tahun 2001 sudah ada perintah Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, agar segera melakukan pembayaran atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 100; SHM No 79; SHM No 52 dan Girik C No 62 atas nama Nasan Bin Ridi Cs yang terletak di lokasi yang kini dikuasai Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan usaha dan pelayanan LRT Jakarta.
Sebagai penerima kuasa untuk menyelesaikan masalah tanah SHM No 100 Pegangsaan Dua, Toni Limbong SH kepada media, Jumat (18/08/2023) di Jakarta menyatakan, sudah mengingatkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, agar segera menuntaskan pembayaran ganti-rugi. “Hingga kini kami memiliki SHM asli, bukti sah atas kepemilikan tanah yang sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Propertindo serobot,” tegasnya.
Praktik curang seperti ini bisa menodai niat luhur Presiden Jokowi yang sangat concern membantu mengatasi transportasi umum yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Niat presiden segera mengoperasikan LRT Jabodebek dan tampaknya Pemprov DKI Jakarta segera mengekspansi LRT Jakarta Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta-Velodrome Rawamangun Jakarta Timur sampai Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan), tidak akan mulus, sebab masih terganjal masalah belum tuntasnya ganti-rugi tanah,” ungkap Toni.
Sudah Disomasi
Secara hukum pihak kantor pengacara yang mendapat kuasa Bank Summa (dalam likuidasi) pada 14 Desember 2021 sudah melakukan somasi terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta/PT Jakarta Propertindo. Surat teguran tersebut menguraikan secara kronologis terkait tanah SHM No 100.
“Saya tidak menganggap Pak Heru selaku Pj Gubernur DKI Jakarta lalai menyelesaikan masalah ganti-rugi, tetapi bisa saja ada pihak-pihak lain tidak menyampaikan laporan yang jujur dan terbuka terkait masalah ini,” tambahnya.
Hingga kini, sertifikat asli No 100/Pegangsaan II masih dalam penguasaan Bank Summa dan belum pernah dilakukan peralihan dalam bentuk apapun kepada siapapun. Atas dasar yang kuat itulah, somasi atau surat teguran dilayangkan.
Terkait hal tersebut, sempat muncul optimisme saat Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memulai proses pembebasan lahan untuk proyek LRT Fase 2A. Nantinya proyek ini akan melayani rute Pegangsaan Dua hingga Jakarta International Stadium (JIS).
“Pembebasan lahan masih dalam proses, tim pembebasan lahannya sudah dibentuk. Sekarang keseluruhan sedang bekerja,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022) silam.
Syafrin mengatakan, pembebasan lahan ditargetkan rampung pada tahun ini sehingga kegiatan konstruksi rute baru sepanjang 8,2 kilometer ini bisa dimulai pada awal 2023 mendatang.
Namun kenyataannya, sampai saat ini target tersebut belum jelas pencapaiannya. “Terbukti tanah di Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua sudah bertahun-tahun belum tuntas juga,” Toni menandaskan. (Ris)