DHARMASRAYA,JAYA POS – Bupati Kabupaten Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum APKASI, menghadiri sekaligus memberi sambutan pada audiensi persiapan 2ND Stakeholder Consultation Meeting World Water Forum ke-10, yang dilaksanakan di Bali, Selasa, (10/10/23).
Turut hadir, Presiden World Water Council (WWC) Loïc Fauchon, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku Ketua Sekretariat NOC, M Zainal Fatah, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang teknologi ndustri, dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja. Ketua Umum APPSI, Al Haris, yang juga selaku Gubernur Jambi. Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya Sugiarto, yang juga Walikota Bogor.
Dalam sambutannya Ketua APKASI mengatakan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Menteri PU yang berkenan mengundang APKASI berdiskusi tentang pentingnya air di atas bumi ini bersama Presiden World Water Council.
Maka tak heran, jika nenek moyang kita, leluhur-leluhur kita, sejak asal mula telah memuliakan air sebagaimana kehidupan itu sendiri. Mata air disakralkan. Sungai-sungai dijaga. Laut disucikan dengan berbagai ritual dan penjagaan. Semesta dan manusia hidup dalam keselarasan yang hakiki. Saling jaga, saling beri, saling lindungi.
Kata Sutan Riska lagi, bahwa beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain, tarif yang masih di bawah harga dasar (full cost recovery). Karena Pemkab menyadari tidak mudah menaikkan tarif air minum diatur full cost recovery (FCR). Ada banyak pertimbangan yang perlu dilakukan, karena harus mempertimbngkan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat. Di samping itu, kenaikan tarif juga dapat berdampak pada kenaikan inflasi daerah yang cukup signifikan.
Kedua, pendanaan untuk PDAM oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah kabupaten dihadapkan pada keterbatasan dana untuk memberikan dukungan terhadap pengelolaan air bersih. Sebagian besar sumber keuangan Pemerintah kabupaten masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sedangkan untuk pengalokasiannya, dibatasi oleh adanya kebijakan Mandatory Spending atau pengeluaran wajib yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan . Ketiga, masih banyak hutang PDAM yang belum dapat diselesaikan menjadi persoalan lama yang perlu dibenahi.
Sementara itu, pada tataran implementasi, Pemerintah Kabupaten akan selalu berupaya meningkatkan koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk pengelolaan sumber daya air. Melakukan inovasi pembiayaan dan perluasan cakupan kerja sama pembiayaan melalui partisipasi sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur pengelolaan air bersih melalui Skema Perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Di samping itu, perlu juga dipertimbangkan untuk menggunakan skema dengan investasi pembiayaan campuran (blended financing) sehingga bisa membangun akses dari sumber sampai ke konsumen. Meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penyediaan dan pendistribusian air bersih. Perlu terus didorong peningkatan kapasitas Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).” Pungkas Ketua APKASI. (BsC)