DHARMASRAYA, JAYA POS – Dalam satu pekan terakhir, keberhasilan Jajaran Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung dalam menyelesaikan dua kasus yang signifikan melalui pendekatan Restorative Justice patut diacungi jempol.
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung mampu mengakhiri sebuah kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan Jasmadeli dan Yihana Eka Ramayuni terhadap korban Fitri Yanti. Mereka menggandeng Restorative Justice sebagai sarana untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, menjawab laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG POLRES DHARMASRAYA POLDA SUMBAR yang tercatat pada tanggal 3 November 2023.
Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan Rahmad Syahrianto dan Fadli Zulkarnaen. Dilandaskan pada laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Polda Sumbar yang ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2023, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice. Bahkan, pelapor secara sukarela mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasi Humas Edi Sumantri, pada Kamis, 9 November 2023, menyampaikan dengan penuh keyakinan komitmen Jajaran Polres Dharmasraya dalam upaya mencapai keadilan dan perdamaian. Mereka menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama, menjadikan penyelesaian kasus-kasus ini sebagai bukti konkret.
“Kasus-kasus ini dengan tegas menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman mampu memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres, menegaskan pesan penting yang harus diambil dari keberhasilan ini, tuturnya. (YN)