JAKARTA, JAYA POS – Salah satu upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, pemerintah melalui Kemenaker adalah terus memberikan bantuan. Salah satunya adalah bantuan melalui Ditjen Binapenta PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, terkait pelaksanaan belanja barang Tahun 2019 dan 2020 Ditjen Binapenta PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI oleh masing-masing satuan kerja diketahui bahwa belanja bantuan senilai Rp 544.420.450.227. Namun berdasarkan keterangan sumber, laporan pelaksanaan pemberian bantuan itu diduga tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan PMK 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 173/ PMK.05/2016, PMK 43/PMK.05/2020.
Masih berdasarkan data yang diperoleh redaksi terdapat dugaan sejumlah penyimpangan diantaranya adalah . Penyaluran Bantuan Dit PPKK TA 2019 dan TA 2020 yang terdiri dari 7637 paket yang tidak dilengkapi dengan data rincian penerima bantuan senilai Rp 454.428.000.000.
Bahkan masih berdasarkan keterangan sumber tersebut terungkap jika penyaluran bantuan itu diduga tidak didukung dengan proposal pengajuan bantuan sebanyak 17.061 paket atau sebesar 81,57% dari total realisasi paket bantuan berdasarkan pelaksanaan prosedur vouching dokumen dari total paket bantuan sebanyak 20.915 paket bantuan.
Dari program itu hanya 13.970 paket atau sebesar 66,79% yang telah menyampaikan. Sehingga terdapat 6.945 paket bantuan atau senilai Rp 419.860.000.000 yang belum menyampaikan laporan.
Belum lama ini, selain Kantor Kemnaker digeledah oleh KPK, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Taman Koata Blok B2 No.9, Bekasi Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan “ Pengadaan sistim Proteksi TKI “.
Terkait tidak tranparannya Kemnaker, hingga berita ini ditulis surat konfirmasi atas kebenaran data tersebut yang dikirimkan redaksi kepada Dirjen Direktur Jenderal Binapenta PKK Kemenaker RI, Drs Suhartono, M.M. tidak memperoleh tanggapan.
Demikian juga Menteri Ketenagakerjaan RI Dr. Hj. Ida Fauziah, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaapnya tidak menanggapi konfirmasi redaksi. Sehingga terkesan kurang menghargai tugas jurnalistik. (Red)