JAKARTA, JAYA POS – Pelayanan di Balai Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Keadaung Kaliangke Jakarta Barat saat ini belum ada perubahan signifikan, bahkan pungli semakin terorganisir oleh oknum oknum petugas PKB Kedaung Kaliangke Jakarta Barat.
Dari investigasi wartawan JAYA POS dilapanagan, bahwa setiap mobil yang masuk dibawa oleh biro jasa untuk melakukan KIR dikenai Rp 100.000, biaya itu diluar biaya resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Seorang biro jasa inisial M yang sering berurusan di UP PKB Kedaung Kaliangke mengatakan, bahwa uang pelicin Rp 100.000 perunit mobil yang masuk untuk diuji sudah bukan rahasia umum lagi. “ Kami kan cari makan disini Bang, jika itu tidak diberikan, kami akan dipersulit untuk mengurus uji kenderaan tersebut, dengan terpaksa itu kami berikan kepada oknum orang dalam ” ujar M kepada JAYA POS.
Menurut M, 90 % pengurus uji KIR adalah biro jasa. Jika pemiliknya langsung melakukan diuji KIR, kebanyakan gagal, sehingga mereka tidak mau repot berurusan dengan pelayan uji KIR dan meyerahkan kepada biro jasa untuk diuruskan.
JAYA POS melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Unit PKB Kedaung Kaliangke Jakarta Barat Cristianto ATD, MT, membantah adanya pungli dipelayanan uji KIR PKB Kedaung Kaliangke.
Biaya Distrubusi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, terdapat 5 (lima) jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:
Mobil barang: Rp 87.000
Mobil bus: Rp 87.000
Kereta tempel dan gandengan: Rp 87.000
Kendaraan jenis IV/bajaj: Rp 71.000
Mobil penumpang umum: Rp 62.000
(Red)