PESISIR SELATAN, JAYA POS – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPrPA), Wendra Rovikto, mengumumkan bahwa korban yang meninggal dunia akibat bencana alam banjir, longsor, dan hanyut di Kabupaten Pesisir Selatan akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta. Santunan ini akan diserahkan kepada ahli waris masing-masing korban.
“Bantuan akan segera kita serahkan kepada ahli waris, dengan besaran santunan Rp15.000.000 per korban,” ungkap Wendra di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Selasa, 12 Maret 2024.
Namun, untuk proses pencairan, diperlukan persyaratan tertentu seperti Kartu Keluarga yang akan difasilitasi oleh Dukcapil serta surat keterangan dari camat.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, Doni Gusrizal, mengungkapkan bahwa jumlah korban jiwa akibat bencana ini mencapai 29 orang.
“Dari jumlah tersebut, 23 orang sudah berhasil diidentifikasi, sementara 6 orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Doni.
Tim dari BPBD dan SAR, dibantu oleh masyarakat sekitar, terus melakukan upaya pencarian korban hingga batas waktu tanggap darurat berakhir. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua korban dapat ditemukan dan mendapatkan perlakuan yang layak, ungkapnya. (BsC)