DHARMASRAYA, JAYA POS – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari (LPN) Pulau Mainan, dengan kantor pusatnya di Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghadapi ancaman serius akan ditutup karena dugaan serius penyelewengan dana nasabah. Informasi terbaru yang diterima beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa dana nasabah diduga digunakan untuk pembelian alat berat, investasi di sektor batu bara, dan akuisisi lahan kosong untuk perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan kerugian signifikan bagi para nasabah.
Pelanggaran ini dilaporkan oleh sejumlah nasabah yang mewakili sekitar 16 ribu orang. Meskipun mereka telah melakukan demonstrasi dan menuntut pengembalian dana, para nasabah masih belum memperoleh kepastian. Mereka menyalahkan pengelola koperasi karena dianggap telah menipu dengan dalih kekosongan kas, meninggalkan nasabah dalam keadaan merugikan.
Para nasabah telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali uang mereka, namun janji-janji palsu dari pengelola koperasi terus berlanjut. Karena itulah, penutupan sementara koperasi oleh petugas kepolisian menjadi tindakan yang tak terhindarkan. Namun, belum ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam menyelesaikan masalah ini, meninggalkan ribuan nasabah dalam keadaan tidak pasti.
Sementara itu, Wali Nagari Pulau Mainan, Asrizal Ricellin, DT. Tipak Rajo, ketika diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya pada Senin, 22 April 2024, menjelaskan bahwa Ketua LPN, Suratno, mendirikan LPN pada tahun 1990-an setelah bekerja di BPR Sungai Rumbai. Kantor LPN didirikan di Nagari Pulau Mainan. Terlibatnya para nasabah dari Nagari Sungai Langkok, Nagari Pulau Mainan, Nagari Simalidu, Nagari Ampalu, dan Nagari Padukuhan menjadi perhatian dalam kasus ini.
Proses hukum terkait telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa mendapatkan kejelasan. Rapat koordinasi yang dilangsungkan pada hari Rabu, 17 April 2024, dihadiri oleh pengurus LPN, Camat Koto Salak, para wali nagari terkait, serta perwakilan kepolisian. Namun, keputusan rapat ternyata hanya berujung pada kehampaan, demikian yang disampaikan oleh Wali Nagari Pulau Mainan, Asrizal Ricellin.
Hingga saat ini, media terus berupaya untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut dan memperoleh klasifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Menyikapi situasi ini, Wali Nagari Pulau Mainan, Asrizal Ricellin, DT. Tipak Rajo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dan bersabar sambil menunggu keputusan lebih lanjut, jelasnya. (BsC)