BeritaHeadline

Kajari Dharmasraya dan Sumatera Barat Mengumumkan Penetapan Dua Pejabat Nagari Sebagai Tersangka Korupsi

277
×

Kajari Dharmasraya dan Sumatera Barat Mengumumkan Penetapan Dua Pejabat Nagari Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Pengumuman Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tentang penetapan dua pejabat Nagari Sikabau, AR dan Ketua Bamus Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, telah mengecewakan banyak pihak, termasuk para Ninik Mamak dan tokoh Nagari Sikabau.

Informasi ini tersebar melalui berbagai media, termasuk Instagram resmi Kejati Sumatera Barat, pada Kamis, 25 April 2024. Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang berasal dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak selama periode 2018-2021.

Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengaudit kasus tersebut dan menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00, dengan dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 disita sebagai barang bukti.

Reaksi dari pihak Ninik Mamak dan tokoh Nagari Sikabau menunjukkan ketidakpuasan yang besar terhadap penetapan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana yang digunakan bukanlah milik negara, melainkan hasil dari tanah ulayat yang mereka kelola dan bagikan sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Afdal Saputra, Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, tersangka Y sebagai ketua Bamus telah dianggap tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam penyaluran dana. Namun, pihak terkait mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembagian sesuai aturan yang berlaku dan bahwa dana tersebut tidak termasuk Pendapatan Asli Nagari (PAN).

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andy Sumanto, juga memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Inspektorat dalam kasus ini. Dia menjelaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana tersebut, namun membantu Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara.

Sementara para pihak terkait berusaha memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut, masyarakat Nagari Sikabau masih menanti kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka ini masih menjadi sorotan, dan harapan untuk proses hukum yang transparan dan adil tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat.(BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *