Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Kontroversi Dugaan Korupsi Nagari Sikabau : Inspektur Inspektorat Nyatakan Sikap Kewenangan Auditor

33
×

Kontroversi Dugaan Korupsi Nagari Sikabau : Inspektur Inspektorat Nyatakan Sikap Kewenangan Auditor

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Andy Sumanto mengungkapkan pernyataan sikap kepada awak media harian Jaya Pos keterkaitan dua petinggi nagari Sikabau AR wali nagari, dan Y Ketua Bamus dengan dugaan korupsi yang merugikan negara, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Kejaksaan Tinggi Sumbar pada pekan lalu.

Pernyataan sikap yang disampaikan saat awak media mengkonfirmasikan kepada kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Andy Sumanto di ruang kerja nya Senin 29 April 2024,tepat nya pada pukul 15:29 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Inspektur Inspektorat Dharmasraya Andi Sumanto menerangkan bahwa kami tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana bagi hasil di Koperasi Sawit Pusako Niniak Mamak dan di kantor wali nagari Sikabau terkait dana bagi hasil tersebut.

Dikarenakan dana tersebut tidak masuk Pendapatan Asli Nagari (PAN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Nagari /atau Desa (APBDes/APB.Nag) hanya saja pihak Kejaksaan meminta kami untuk menghitung, sesuai dengan fungsi kami sebagai editor, ungkapnya.

Adapun kerugian atau tidak itu tidak kami yang menentukan, yang menemukan permasalahan itu adalah pihak Kejaksaan, Ia melihat ada penyalahgunaan dan sebagainya, bagaimanapun prosesnya, itu bukan kewenangan kami, kami cuman menghitung, katanya lagi.

Sementara itu, di sudut pandang netizen serta para Ninik Mamak, dan parah tokoh di Dharmasraya menilai, penetapan dua petinggi nagari Sikabau AR dan Y jadi tersangka kasus dugaan korupsi katanya merugikan negara diduga unsur pemaksaan dengan kepentingan berapa pihak, sehingga menimbulkan kontroversial di kalangan itu, katanya.

Kenapa tidak, Ninik Mamak dan para tokoh di Kenagarian Sikabau menerangkan kepada awak media dikala itu, ia mengatakan tidak ada negara yang dirugikan, jika kedua petinggi nagari Sikabau AR dan Y ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari dan Kejati, dengan dugaan korupsi dan merugikan negara, diduga para pihak dalam ketentuan itu diduga tidak mendasar, jelasnya.

Seperti sangkaan terhadap dua petinggi nagari Sikabau AR dan Y yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dan Instagram resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada pekan lalu Kamis 25 April 2024.

Menurut Afdal Saputra, Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, dalam keterangan mengumumkan tersangka Y sebagai ketua Bamus telah dianggap tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam penyaluran dana. Namun, pihak terkait mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembagian sesuai aturan yang berlaku dan bahwa dana tersebut tidak termasuk Pendapatan Asli Nagari (PAN).

Pada keterangan itu menerangkan bahwa Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengaudit kasus tersebut dan menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00, dengan dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 disita sebagai barang bukti.

Selain itu, pihak kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Andy Sumanto telah menyampaikan kepada awak media bahwa ia tidak ada kewenangan untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara, namun dalam pernyataan pada pengumuman disampaikan hasil dari pengauditan dalam dugaan kasus tersebut, oleh pihak Inspektorat yang telah mengaudit, pengumuman dan tersampaikan.

Sedangkan itu, ninik mamak dan para tokoh mengatakan bahwa dana bagi hasil itu bukan milik negara, karena kami mengelolah dana tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan antara ninik mamak dengan nagari dan pihak PT. AWBB.

Dana tersebut diserahkan melalui Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak. Dan itu adalah hasil tanah ulayat dari enam suku : Pertama, suku Patapang, Suku Mandailing, Suku Melayu, Suku Tigo Ninik, Suku Piliang, dan Suku Patopang Baruah, dan hasil tersebut kami bagikan sesuai peruntukan kepada anak keponakan kami, sesuai ketentuan, yang sudah disepakati, dalam sangkaan tersebut kami dikatakan korupsi, merugikan negara, uang seperti apa yang kami korupsi, dana yang seperti bagaimana dikatakan merugikan negara, dikarenakan hal tersebut sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan alias Kontroversi telah menimbulkan polemik untuk Dharmasraya.

Dalam satu harapan dari para ninik mamak dan para tokoh masyarakat Sukabau, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar agar kembali menarik benang merah dalam bentuk penuh dengan pertimbangan supaya tidak terjadi kontroversi dalam menetapkan dua peringgi nagari Sikabau jadi tersangka, dengan dugaan tersebut. Agar dapat juga penetapan yang betul tidak ada unsur yang memaksa, agar mendapatkan pertimbangan dalam keadilan, imbuhnya. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *