Scroll untuk baca artikel
BeritaMetro

Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Hadiri Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI

124
×

Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Hadiri Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, JAYA POS – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya menghadiri seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI yang bertemakan “Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Seminar yang bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan etika di Indonesia ini berlangsung di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan Kamis 16 Mei 2024.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama, termasuk Drs. H. Adang Daradjatun, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, DR. Dr. Hafid Abbas, dan Dr. Johanes Haryatmake, SJ. Mereka membahas berbagai aspek penting dari penegakan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari Dharmasraya, Ketua DPRD Pariyanto, S.H., Wakil Ketua Ade Sudarman, S.Pd., serta beberapa anggota DPRD lainnya turut hadir. Sekretaris DPRD Imam Mahfuri, S.E., M.M., juga hadir mendampingi.

Dalam sambutannya, Imam Mahfuri menekankan pentingnya sistem peradilan etika sebagai bagian dari negara yang beradab, sesuai dengan sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Ia berharap melalui seminar ini, visi dan misi mengenai penegakan etika secara nasional dapat disatukan, sehingga tercipta sistem peradilan yang menjunjung tinggi etika dan moral.

Ketua DPRD Pariyanto, S.H., menggarisbawahi bahwa seminar ini sangat relevan mengingat krisis yang tengah dihadapi bangsa, seperti kerusakan tatanan ekonomi dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan. Menurutnya, kondisi ini telah mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara negara. Oleh karena itu, penegakan etika dalam pemerintahan menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki tatanan sosial ekonomi.

Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem peradilan etika di Indonesia, sehingga dapat mendukung terwujudnya negara yang lebih beradab dan bermoral.(BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *