PESISIR SELATAN, JAYA POS – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mewakili Bupati Pesisir Selatan, menghadiri kegiatan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada Rabu, 22 Mei 2024, di Aula Bapedalitbang.
Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah 1 Medan. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pesisir Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membangun persepsi yang sama dalam upaya penyelesaian penguasaan tanah yang ada di kawasan hutan. “Kegiatan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan ini sangat penting guna membangun persepsi yang sama dalam upaya penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami dari pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah 1 Medan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Dinas PUTR Pesisir Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, UPTD KPHP Pesisir Selatan, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan,” jelasnya.
Inventarisasi dan verifikasi tanah dalam rangka PPTPKH ini merupakan langkah penting untuk menata ulang dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukan hutan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta menghindari konflik kepemilikan lahan di kemudian hari.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah dan memastikan setiap langkah yang diambil sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan kawasan hutan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan penyelesaian penguasaan tanah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup.
inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga instansi pusat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat diterapkan dengan baik di lapangan. (BsC)