DHARMASRAYA,JAYA POS – Pengadilan Negeri Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Razak dan Yulisman, dua pejabat Nagari Sikabau yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sidang praperadilan ini berlangsung pada Rabu (29/5) dan berakhir dengan putusan yang membebaskan keduanya dari semua tuduhan.
Abdul Razak, Wali Nagari Sikabau, dan Yulisman, Ketua Bamus Nagari Sikabau, sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya atas dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak untuk periode 2018-2021. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp1.6 miliar. Kasus ini pertama kali diumumkan melalui Instagram resmi Kejati Sumatera Barat pada 25 April 2024.
Sidang praperadilan yang dimulai pukul 14.00 WIB menjelang sore itu, dihadiri oleh kuasa hukum Abdul Razak dan Yulisman, DR. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, yang didampingi oleh Ketua Koperasi Pusako Ninik Mamak, Herianto Datuak. Sidang ini juga menarik perhatian awak media dan warga Nagari Sikabau yang datang untuk mendukung kedua pejabat tersebut.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Abdul Razak dan Yulisman yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Dharmasraya tidak sah. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup, sehingga keputusan untuk menahan keduanya dianggap batal demi hukum.
Kuasa hukum DR. Suharizal menjelaskan lebih rinci setelah sidang. “Tidak ada kerugian negara dan tidak ada korupsi. Uang yang dituduhkan adalah murni dari uang kompensasi sawit plasma masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Pusako Ninik Mamak,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa dana tersebut bukan keuangan negara, dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Suharizal menegaskan bahwa bukti permulaan yang kuat diperlukan untuk mendakwa seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi. “Hakim memerintahkan agar tersangka dikeluarkan dari tahanan hari ini juga, jika tidak, ini jelas pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau, Herianto Datuak, yang akrab disapa Datuak Anto, juga mengungkapkan rasa syukurnya. “Ini adalah doa dari warga Sikabau yang peduli terhadap Nagari, Wali Nagari, dan Ketua Bamus mereka. Dana yang digunakan bukanlah milik negara, melainkan hasil dari tanah ulayat yang dikelola oleh perusahaan PT. AWB dan diserahkan ke koperasi sesuai dengan kesepakatan.”
Di luar pengadilan, ratusan warga Nagari Sikabau berkumpul dan menunggu dengan penuh harapan. Mereka bersorak gembira mendengar putusan hakim yang membebaskan Abdul Razak dan Yulisman. Setelah divonis bebas, keduanya langsung dijemput dari Lapas Kelas III Dharmasraya dan dipulangkan ke Nagari Sikabau.(BsC)