Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Hotel Satria Diduga Beralih Status Menjadi Gelanggang Judi

265
×

Hotel Satria Diduga Beralih Status Menjadi Gelanggang Judi

Sebarkan artikel ini
Tua Simamora Ketua Gapenta Kab. Tanjungbalai Karimun.

TANJUNGBALAI KARIMUN – Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis (Gapenta) DPC Kabupaten Karimun, Tua Simamora mempertanyakan fungsi hotel Satria yang kini diduga sebagai tempat ataupun arena perjudian yang statusnya illegal, alias tidak memiliki izin resmi sebagaimana layaknya Kasino.

Menurut hemat Tua Simamora, yang disampaikan kepada Jaya Pos Karimun, Sabtu (15/06) disalah satu angkringan terkenal dikarimun, bahwa peralihan fungsi hotel tersebut sangatlah perlu ditelusuri oleh lembaga yang berwewenang yakni Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan kemudian memberi sanksi sesuai dengan aturan, jika memang peralihan fungsi hotel tersebut tidak melalui prosedur.

“Dalam hal ini saya sangat prihatin melihat aktivitas yang ada di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun, dimana Hotel tersebut diduga menjadi gelanggang perjudian, padahal Hotel tersebut layaknya sebagai penginapan, namun disalah fungsikan. Jadi ini perlu diluruskan, kalau hotel, ya hotel lah, kalau gelanggang judi, ya gelanggang judi. Saya sebagai ketua Gapenta Kabupaten Karimun sangat menyayangkan hal ini, dimana sangat membahayakan bagi masyarakat umum, apalagi dari kalangan pelajar yang merupakan generasi bangsa, akan tergiur dengan praktik judi yang ada di Hotel Satria, dikarenakan adanya modus fungsi sebagai Hotel namun faktanya tidak. Saya katakan sekali lagi, ini harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola hotel dan pemerintah Kabupaten Karimun, yakni Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)”  ujar Tua.

Salah seorang yang diduga unsur manajement hotel satria berinisial A, ketika dikonfirmasi, tidak berhasil dihubungi lewat telepon selulernya, bahkan pesan yang dikirimkan, belum menghasilkan tanggapan dari pihak hotel.

Hasil investigasi yang dilakukan Jaya Pos di kawasan hotel Satria, ditemukan adanya praktik judi berbentuk bola pimpong, dan capjikie.

Berbicara tentang hotel yang dijuluki Sarang Judi   ini sangat menarik mengingat bentuk kegiatan yang disuguhkan dikawasan hotel Satria ini banyak melanggar hukum seperti kegiatan perjudian yang dipastikan melanggar hukum di NKRI, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kegiatan Perjudian di Hotel Satria memang sudah tidak rahasia umum lagi, dan pengelolanya terkesan kebal hukum, karena kegiatan perjudian di hotel tersebut terus beroperasi tanpa hambatan, meskipun sebenarnya kegiatan tersebut melanggar hukum. (LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *