KARIMUN, JAYA POS – Apui salah seorang warga Kelurahan Meral Kota, sangat percaya diri menjual bakso, sosis, dan daging sapi asal Malaysia di Kabupaten Karimun tidak melalui jalur resmi untuk menghindari bea masuk.
Ketika hal ini dikonfirmasi di gudangnya, Apui menampik jika beliau melakoni penjualan barang asal luar negeri tersebut, namun ketika ditemukan bukti, Apui berdalih jika barang tersebut dibeli dari Batam, dan hanya untuk dijual kepada konsumen terakhir, atau kebutuhan rumah tangga.
“Barang ini saya order dari Batam, dan barang ini hanya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga” ujarnya
Informasi yang dihimpun Jaya Pos dari salah seorang warga yang berdiam disekitar gudang penyimpanan barang tersebut, Apui sudah melakoni usaha tersebut selama kurang lebih 10 tahun, namun belum pernah dikabarkan ditindak aparat penegak hukum seperti kepolisian dan bea cukai.
Jonri Vietnam Haloho Pasaribu, turut juga memberikan tanggapan terkait usaha apui yang diduga illegal tersebut. Dalam narasinya, JVH Pasaribu sudah berulangkali menemukan barang tersebut keluar dan masuk dari ke gudang milik Apui yang beralamat di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Gudang dia berada di Meral, masuk dari samping Toko Joli, dan saya sudah berulangkali menyaksikan barang tersebut keluar masuk dari gudangnya. Bahkan saya juga sudah pertanyakan kepada beliau, namun dia tetap beralibi seakan tidak mengusahai praktik usaha illegal tersebut” ujarnya.
JVH berharap pihak penegak hukum segera tangkap Apui sebagai pengusaha yang diduga menjual barang dari luar negeri tanpa manifest. (Baho)