BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Kejari Solok Selatan Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Dana BKAN Sungai Pagu ke Jaksa Penuntut Umum

227
×

Kejari Solok Selatan Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Dana BKAN Sungai Pagu ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Enam Tersangka Kasus Korupsi Penyelewenga Uang BKAN Sungai Pagu Kabupaten Solok-Selatan..

SOLOK SELATAN, JAYA POS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi melimpahkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pinjaman perorangan Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/7/2025).

Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum yang menandai kesiapan Kejari membawa kasus tersebut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, dalam konferensi pers di Padang Aro menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut telah diserahkan ke JPU bersama barang bukti berupa 210 dokumen penting dan uang titipan senilai Rp457 juta. Dana tersebut sementara ini disimpan dalam rekening pemerintah yang ditunjuk.

“Keenam tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Fitriansyah, didampingi oleh Kasi Intelijen A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.

Enam Tersangka dan Kerugian Negara

Kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp716,6 juta. Mereka adalah:

  • Y (57) – Ketua BKAN Sungai Pagu periode 2015–2021

  • YS (35) – Penanggung jawab bidang pengembangan usaha periode 2018–2021

  • E (56) – Penanggung jawab bidang pengembangan usaha periode 2015–2018

  • F (58) – Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2016–2018

  • OF (53) – Wali Nagari Pasir Talang Barat periode 2014–2020

  • S (47) – Wali Nagari Pasir Talang Timur periode 2011–2022 (dua periode)

Seluruh tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 20 Maret 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejak Januari 2024.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kepala Kejaksaan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan. “Perkembangan lebih lanjut akan kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ujar Fitriansyah mengakhiri keterangannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan dana publik yang seharusnya dikelola untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat nagari, namun justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang dipercayakan mengelolanya. (EA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *