DELI SERDANG, JAYA POS – Masyarakat Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, khususnya Desa Tadukan Raga, menyuarakan keresahan mereka atas maraknya aktivitas galian C ilegal yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas pengerukan tanah urug tersebut berlangsung secara terbuka dan merusak lingkungan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (21/07/25).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tanah timbun yang dikeruk secara ilegal dijual bebas ke sejumlah pembeli dengan harga Rp250.000 per truk. Material ini diketahui kemudian dikirim ke PT. Ino Alam Nusa di kawasan Tanjung Morawa.
Yang lebih memprihatinkan, menurut sumber terpercaya, pengelola usaha galian C tersebut mengklaim usahanya dilindungi oleh oknum perwira menengah dari Polda Sumut. Hal ini membuat masyarakat semakin geram, karena seolah-olah aktivitas ilegal tersebut kebal dari jeratan hukum.
“Pengelola sering pamer bahwa usaha mereka aman karena dibekingi polisi dari Polda. Kami sebagai warga jadi takut untuk melawan, padahal kerusakan sudah sangat parah,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan. Jalan desa yang sebelumnya layak dilalui kini dipenuhi lubang besar, aspal terkelupas, dan permukaan jalan dipenuhi tanah bercampur lumpur akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.
“Silakan datang dan lihat sendiri kondisi jalan kami. Rusak parah dan berlumpur, tapi tidak pernah ada pengawasan. Seolah-olah semua tutup mata,” imbuh warga lainnya yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga saat ini, berdasarkan pantauan tim Jaya Pos, tidak ada satu pun titik galian C di Desa Tadukan Raga yang mengantongi izin resmi. Selain melanggar hukum, operasi tambang ilegal ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang merugikan masyarakat.
Masyarakat STM Hilir kini mendesak agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta agar para pelaku, termasuk aktor-aktor yang diduga melindungi praktik ini, ditindak secara hukum demi keadilan dan kelestarian lingkungan. (H.L)












