BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Dilindungi Oknum, Judi Sabung Ayam di Binjai Bebas Beroperasi Lebih dari 2 Tahun

166
×

Diduga Dilindungi Oknum, Judi Sabung Ayam di Binjai Bebas Beroperasi Lebih dari 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pintu gerbang lokasi Judi Ayam tertutup rapat karna di dalamnya ada sabung Ayam.

BINJAI, JAYA POS – Praktik perjudian sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa adanya tindakan hukum yang berarti. Aktivitas ilegal ini bahkan terkesan dilindungi oleh sejumlah oknum aparat dan pejabat setempat.

Meski perjudian sabung ayam secara jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, arena sabung ayam di lokasi tersebut tetap beroperasi bebas tiga kali seminggu—yakni setiap Minggu, Senin, dan Jumat. Ironisnya, arena ini bahkan didekorasi mencolok dengan patung ayam jago di pintu masuknya, seolah menjadi simbol bahwa hukum tak lagi berdaya.

Pada Jumat (25/7/2025), tim JAYA POS memantau langsung aktivitas di lokasi. Puluhan kendaraan roda empat dan roda dua keluar masuk area yang dipenuhi penjudi dari dalam dan luar Kota Binjai. Tiket masuk pun dijual terbuka: Rp100.000 untuk kelas VIP, dan Rp50.000 untuk kelas biasa.

Dugaan Setoran ke Oknum APH

Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa aktivitas ilegal ini dikelola oleh seorang bandar berinisial AAN, yang disebut-sebut rutin memberikan “setoran” kepada oknum aparat. Masyarakat sekitar pun sudah lama mengetahui eksistensi tempat ini.

“Seluruh warga Binjai tahu lokasi itu tempat judi, bukan rahasia lagi. Kalau pihak kepolisian bilang tidak tahu, itu bohong. Dugaan kuat, ada setoran ke aparat, makanya bisa terus jalan,” ujar salah satu warga.

Lebih lanjut, warga juga mengaku beberapa kali melihat aparat datang ke lokasi, namun diduga hanya formalitas semata untuk laporan ke atasan.

APH Tutup Mata?

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, tidak mendapat respons. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh pihak media, yang bersangkutan enggan mengangkat maupun memberikan balasan.

Sikap tidak kooperatif tersebut menimbulkan kecurigaan publik akan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam melanggengkan aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, berbagai laporan dan pemberitaan media terkait sabung ayam di lokasi ini seolah tak pernah digubris oleh aparat penegak hukum baik di tingkat Polres Binjai maupun Polda Sumut.

ICW Sumut: Evaluasi Kinerja Kapolres

Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif ICW Sumut, Ir. Rudi Limbong, MT, menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum oleh Polres Binjai.

“Ini sangat memalukan. Jika Kapolres tidak mampu menertibkan, kami akan melaporkan hal ini ke Kapolda bahkan Kapolri. Kita tidak bisa membiarkan hukum diabaikan hanya karena kepentingan segelintir orang,” tegas Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi ini dan menuntut tindakan tegas dari jajaran Polda Sumatera Utara.

Praktik judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum tak lagi tajam kepada pelaku yang memiliki “setoran”, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah integritas sistem peradilan itu sendiri. JAYA POS mendesak aparat penegak hukum dan pejabat terkait untuk segera menghentikan praktik ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(Tim Investigasi JAYA POS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *