BeritaNusantara

Wabup H. Yulian Efi Serahkan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD 2025-2029

123
×

Wabup H. Yulian Efi Serahkan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Wabup H. Yulian Efi Serahkan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD 2025-2029.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 kepada DPRD Solok Selatan dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Yulian Efi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok Selatan.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Wabup Yulian Efi berharap agar opini WTP ini dapat dipertahankan dan pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.

Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna sebelumnya, dan saat ini sedang dalam proses penyusunan Ranperda. Dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah. Agenda rapat selanjutnya adalah pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *