DELI SERDANG, JAYA POS – Ironi penegakan hukum kembali terpampang nyata di Kabupaten Deli Serdang. Di tengah gencarnya operasi pemberantasan perjudian di berbagai daerah, praktik sabung ayam ilegal justru bebas beroperasi di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, seolah tanpa sentuhan hukum sedikit pun.
Arena sabung ayam di Jalan Garumania, Simpang Kuburan itu disebut-sebut dikelola oleh dua orang berinisial FL dan KC. Keduanya diduga kuat kebal dari jerat hukum karena adanya “setoran rutin” kepada oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggar.
Menurut sumber warga, uang setoran itu bahkan bisa mencapai Rp20 juta setiap bulan.
“Sudah lama tempat itu beroperasi. Polisi tahu, tapi pura-pura tidak tahu. Katanya ada bekingan dari oknum,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Fenomena ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Di wilayah lain, aparat begitu tegas menindak praktik sabung ayam. Namun di Klambir V Kebun, arena perjudian justru berkembang pesat, terutama pada akhir pekan — dengan aktivitas yang berlangsung terang-terangan.
Lebih mengejutkan lagi, hanya sekitar seratus meter di belakang sebuah masjid di Desa Klambir V Kampung, berdiri gelanggang sabung ayam lain yang disebut dikelola oleh JR. Aktivitas tersebut diduga juga mendapat perlindungan dari oknum berseragam.
“Dekat masjid, suara ayam ribut tiap minggu, tapi dibiarkan saja. Malu kali rasanya,” ungkap warga lainnya yang mengaku resah.
Ke mana aparat penegak hukum? Mengapa praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan aman dan terbuka? Dan apakah benar ada oknum aparat yang ikut menikmati “keuntungan” dari bisnis haram ini?
Jika dugaan “setoran” dan “bekingan” itu terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa — tetapi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah dan integritas aparat negara.
Masyarakat kini menuntut Kapolres Deli Serdang dan Polda Sumut untuk segera turun tangan: menutup arena sabung ayam ilegal, memeriksa para pelaku, dan menindak siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu.
Karena bila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan berduit, maka keadilan di negeri ini tinggal slogan kosong.
(Horasman Limbong )












