Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polres Amankan Dua Pelaku Narkotika

93
×

Polres Amankan Dua Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, JAYA POS – Dua orang laki laki dewasa sebagai pelaku narkotika jenis sabu golongan 1 telah diamankan Polres Dharmas. Peristiwa yang telah terjadi pada hari sabtu 29 oktober 2022 berkisar pada pukul 22.00 Wib dan bertempat di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Sementara Informasi yang disampaikan kepada awak media oleh kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi mengatakan, bahwa dua orang lelaki dewasa pelaku narkoba jenis sabu gol 1 itu telah diamankan Sat Narkoba Polres Dharmasraya.

Penyelidikan tangkap dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Petugas Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya tangkap dua pelaku dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Telah di amankan dua pelaku berinisial DK, kelahiran Bukittinggi pada 2 mei 1968 usia 54 kerja wiraswasta, beralamat di Jorong jambu lipo Kenagarian sungai kambut Kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.

Berinisial ZE, kelahiran Kubang panjang pada 8 Juli 1988 umur 34 tahun, suku minang, seorang pengangguran, beralamat di Jorong tabek Kenagarian IV koto pulau punjung Kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.

Kedua pelaku ditangkap oleh Sat Res Narkoba diduga Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu.

Adapun sebagai barang bukti 1. dua paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu. 2. satu buah Korek api gas tanpa kepala. 3 satu buah kaca pirek 4. satu buah jarum. 5. satu set bong terbuat dari kemasan teh botol.

Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda yang bernama Budi Arianto dan Kepala Jorong bernama Arlon Karya, dan tersangka beserta barang bukti itu dibawa ke polres Dharmasraya. Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Basrul Chaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *