DHARMASRAYA, JAYA POS – DPRD Kabupaten Dharmasraya secara resmi melantik M. Nur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD untuk melengkapi sisa masa jabatan 2019-2024.
Pada Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H, Pada saat itu, M. Nur mengucapkan sumpah/janji jabatan, menggantikan Aandri Saputra, S.H, M.H dari Partai Gerindra. Rapat tersebut dilangsungkan di gedung pertemuan DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Rabu 07/02/2024.
Adapun pada rapat tersebut hadir Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta undangan lainnya.
Sementara itu, sebagai penyelenggaraan rapat ini merupakan proses demokrasi yang mematuhi peraturan perundang undangan, dengan mekanisme PAW Anggota DPRD sesuai pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Dan keputusan Gubernur Sumatera Barat juga mengesahkan pemberhentian Aandri Saputra dari posisi Anggota DPRD. Pariyanto, S.H, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas pengabdian Aandri Saputra selama menjabat di DPRD Kabupaten Dharmasraya ini, pungkasnya. (BsC)